Berita Nasional Terkini

Ulah Anwar Usman yang Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Jubir: Akan Diselesaikan secara Kekeluargaan

Ulah Anwar Usman yang masih pakai fasilitas Ketua MK menuai kritik, Juru bicara MK: Akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Ulah Anwar Usman yang masih pakai fasilitas Ketua MK menuai kritik, Juru bicara MK: Akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Ulah Anwar Usman yang masih pakai fasilitas Ketua MK menuai kritik, Juru bicara MK: Akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman kembali menuai sorotan dan kritik.

Paman dari Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka ini dikritik karena masih menggunakan fasilitas sebagai Ketua MK, padahal ia sudah dipecat dari jabatan tersebut.

Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti hakim Anwar Usman, yang disebut masih menggunakan sejumlah fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, Jokowi dan Surya Paloh Tertawa Bersama, NasDem Beber Maknanya

Baca juga: Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran Pilih Ngantor, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Hadir

Baca juga: Jelang Putusan MK, Timnas AMIN Bocorkan Rencana Pertemuan Megawati dan JK, Misi Redam Tensi Panas?

Padahal, Anwar Usman telah dicopot dari jabatan pimpinan MK, sejak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Petrus mengklaim, soal tuduhannya terhadap Anwar Usman itu juga telah dibenarkan melalui pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono di pemberitaan beberapa media mainstream.

"Berhubungan dengan mantan Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana pemberitaan sejumlah media mainstream, bahwa hingga saat ini masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif, yang secara undang-undang seharusnya hanya boleh digunakan oleh Ketua MK," kata Petrus, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) siang.

Petrus menduga, Anwar Usman telah melanggar undang-undang (UU) Protokoler terkait hal yang dituduhkan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Sementara itu, Petrus menilai, pemberitaan soal Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas pimpinan MK ini merupakan persoalan besar.

"Dengan pemberitaan bahwa Anwar Usman sebagai hakim konstitusi masih belum rela melepaskan segala fasilitas eksklusif ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah betul delapan hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak?" kata Petrus.

"Mereka (delapan hakim konstitusi kecuali Anwar Usman) dalam keadaan tidak bebas karena bayangkan soal menikmati fasilitas yang bukan haknya itu kita jangan anggap remeh, itu bukan soal kecil, tapi soal besar," ungkapnya.

Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus bersama dengan Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (21/4/2024).
Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus bersama dengan Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (21/4/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Petrus menuturkan berencana akan melaporkan Anwar Usman ke MKMK terkait hal ini.

"Bukan hanya ke MKMK. Kita akan bawa ini ke KPK, karena itu adalah juga sebagai bagian dari korupsi, menikmati sesuatu yang bukan haknya," ujar Petrus.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Penjelasan Juru Bicara MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara mengenai pernyataan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mempermasalahkan fasilitas yang digunakan hakim Anwar Usman.

TPDI menyoalkan fasilitas pimpinan yang masih digunakan hakim Anwar Usman meski sudah tidak menjabat sebagai ketua MK, usai dicopot dari jabatannya.

Fajar membenarkan soal Anwar Usman yang masih menggunakan beberapa fasilitias yang seharusnya diperuntukkan bagi pimpinan MK.

Adapun beberapa fasilitas untuk pimpinan MK, Fajar menyebut, di antaranya rumah dinas, ruang kerja, mobil dinas, dan lainnya.

"Memang dalam beberapa waktu ini beliau (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak," ungkap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024).

Namun, ia menjelaskan, sesuai arahan Ketua MK Suhartoyo, bahwa terkait persoalan fasilitas hakim tersebut akan dilakukan penataan setelah penanganan PHPU 2024 selesai.

"Tapi, seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa itu nanti kita tata," jelasnya.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Terkait alasan penundaan penataan fasilitas hakim tersebur, Fajar menjelaskan, saat ini MK tengah fokus menangani sengketa hasil Pemilu 2024, dimana secara teknis terdapat aturan perundang-undangan yang memberikan batas waktu untuk Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil kontestasi politik itu.

"Ya kita concern di sini dulu (PHPU), kita dikejar waktu ini. Kan soal-soal teknis, tapi penting. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan inj dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu," kata Fajar.

Ia menilai, soal penataan fasilitas nantinya harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena memang itu (fasilitas hakim) soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," jelas Fajar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persoalan Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK Akan Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Kabar Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK, Koodinator TPDI: Ini Bukan Soal Kecil

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved