Pilpres 2024

Akhirnya Terungkap Sikap Anies dan Ganjar Saat Hadir di Pembacaan Putusan MK, Selamatkan Demokrasi

Akhirnya terungkap sikap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat hadir di pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, selamatkan demokrasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase/Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswdan dan Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Akhirnya terungkap sikap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat hadir di pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi, selamatkan demokrasi 

Sebagai informasi, setelah melewati proses sidang pemeriksaan, MK akan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini.

Saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani.

Baca juga: Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Nasib Anies, Prabowo dan Ganjar

Prediksi Pakar Hukum Tata Negara

Di sisi lain pakar hukum tata negara, Denny Indrayana memprediksi MK akan menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Tapi dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan paslon 01 dan 03," kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.

Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru makin menguatkan putusan 90.

Baca juga: Ulah Anwar Usman yang Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Jubir: Akan Diselesaikan secara Kekeluargaan

"Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritik.

Tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia," ujar Denny. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Taati Putusan MK, Ganjar: Apa Pun Pasti Kita Ikuti"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved