Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Belum Terima Formasi PPPK dan CPNS 2024 dari Kementerian PAN-RB

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menerima formasi PPPK maupun CPNS pada tahun ini.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab PPU
Pemkab PPU hingga kini belum menerima formasi PPPK dan CPNS 2024 dari Kementerian PAN-RB. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima formasi PPPK maupun CPNS 2024 ini.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak usul ASN 2024, di mana surat itu kemudian diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebanyak 3.872 honorer atau tenaga harian lepas (THL) telah diusulkan Pemkab PPU pada rekrutmen aparatur negara tahun ini, terutama untuk PPPK.

Formasi itu terbagi dalam berbagai jenjang pendidikan mulai SMA, sarjana, dan masa kerja yang berbeda-beda dari seluruh instansi termasuk satuan terkecil, yakni kelurahan, unit pelaksana teknis (UPT) hingga puskesmasm

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab PPU Fokus Tingkatkan Kualitas Pertanian 

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman kepada TribunKaltim.co.

Ia menjelaskan, meski sudah diusulkan, namun KASN akan melakukan verifikasi kembali sebelum meneruskan usulan tersebut ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).

“Yang di bawah dua tahun akan divalidasi oleh KASN apakah layak karena kan aturannya saat ini 2 tahun ke atas. Yang belum 2 tahun bisa ikut CPNS kalau ada formasinya,” ungkapnya Senin (22/4/2024).

Meski akan diverifikasi lagi, lanjutnya, namun BKPSDM mengusulkan semua honorer, terutama yang memiliki surat keputusan (SK).

Mengenai yang akan diutamakan dalam penerimaan  PPPK kali ini, semua tergantung pada wewenang MenPAN RB.

Jumlah terbanyak THL yang diusulkan, kata Ahmad Usman, di antaranya Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca juga: Pemkab PPU Percepat Penyusunan RTRW demi Lindungi Tanah Milik Masyarakat

Pengajuan formasi  PPK itu dengan pertimbangan bahwa THL di instansi tersebut paling banyak lantaran beban kerjanya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kalau Satpol PP kurang lebih ada 200 THL yang diusulkan,” lanjutnya.

Ada beberapa pertimbangan yang biasanya digunakan untuk memberikan jumlah kuota PPPK maupun ASN, nulai dari analisa beban kerja hingga kemampuan daerah untuk membayar gaji mereka.

Setidaknya perlu 30 persen dari APBD yang akan digunakan untuk belanja pegawai.

“Penentuan formasi yang akan diberikan juga berhubungan dengan kemampuan menggaji,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved