Berita Paser Terkini
Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Paser Tahun 2023 Digelar, DPRD Paser Beri Catatan Khusus
Rapat paripurna penyampaian LKPj bupati Paser tahun 2023 digelar, DPRD Paser beri catatan khusus.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Paser menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan dan Bupati Paser Fahmi Fadli dan diikuti unsur Forkopimda, jajaran asisten, kepala OPD, camat dan tamu undangan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Baling Seloloi Sekretariat DPRD Paser, Senin (22/4/2024).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, ada beberapa catatan strategis, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
"Ada beberapa rekomendasi yang kami sampaikan terhadap LKPj Bupati Paser tahun 2023, total ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan, " terang Hendra.
Baca juga: Pansus 3 DPRD Paser Kalimantan Timur Kunjungi ANRI, Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DRPD Paser, Basri Mansyur mengatakan bahwa penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 hanya mencapai 68,77 persen dan tergolong masih rendah.
"DPRD Paser menekankan agar pemerintah daerah melalui Bapenda Paser untuk menyiapkan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah," jelas Basri.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Paser dengan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.
"Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah, menetapkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) secara terukur," ulasnya.
Begitupun dengan kurangnya petugas penilaian pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian (appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser.
"DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan kerja sama dengan kantor wilayah Dirrektorat Jenderal Pajak," ungkapnya.
Selain itu, pemenuhan mandatory spending baru mencapai 20 persen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.
DPRD Kabupaten Paser menekankan Pemkab Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik yang dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.
"Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Disdikbud Paser dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD karena waktu pelaksanaan yang terbatas," tegas Basri.
Baca juga: Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ketua DPRD Paser Berikan Catatan untuk Pelaksanaan Pilkada 2024
Mengenai penerimaan pajak reklame, diungkapkan bahwa nilainya mencapai sekitar 1,026 miliar dan sudah melebihi dari target yang ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.