Pilkada Kukar 2024

Lima Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Kutai Kartanegara di Tim Penjaringan Partai Golkar

Formulir pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dari Partai Golongan Karya atau Golkar banyak diminati

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Golkar Kukar
Formulir pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dari Partai Golongan Karya atau Golkar banyak diminati. Sejumlah tokoh disebut telah mengambil formulir pendaftaran tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Formulir pendaftaran penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dari Partai Golongan Karya atau Golkar banyak diminati. Sejumlah tokoh disebut telah mengambil formulir pendaftaran tersebut.

Sekretaris Tim Penjaringan Partai Golkar Kukar, Junaidi Syamsudin mengungkapkan, hingga penjaringan ditutup pada Senin 22 April 2024, ada lima tokoh yang mengambil formulir di Sekretariat DPD Golkar Kukar Jalan Patin, Tenggarong.

Namun demikian, nama-nama tokoh yang mengambil formulir, baru akan diungkap saat penyerahan formulir. Ini untuk memastikan pilihan para tokoh tersebut.

Baca juga: Eks Kepala Bappeda Kaltim Zairin Zain akan Maju di Pilkada Kukar 2024 via Partai Politik

“Saat penyerahan formulir dan yang bersangkutan sudah memilih, apakah sebagai Bacalon Bupati atau Wakil Bupati. Yang jelas ada lima orang telah mengambil formulir ke sekretariat Golkar Kukar,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Junaidi menyebut pada hari pertama pendaftaran dibuka, terdapat empat tokoh yang mengirimkan perwakilan untuk mengambil formulir. Kemudian, disusul satu lagi tokoh yang mengambil formulir Golkar Kukar pada Minggu, 21 April 2024.

Kelima tokoh tersebut masih memiliki waktu dua hari untuk mengembalikan formulir dan menunjukkan keseriusannya apabila ingin maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung Partai Golkar Kukar.

Pengembalian formulir ini boleh diwakilkan apabila tokoh bersangkutan berhalangan hadir dengan membawa surat mandat.

"Tidak ada persoalan diwakilkan dengan pihak lain atau stafnya, jika tokoh bersangkutan berhalangan hadir. Yang terpenting harus bawa surat mandat,” terangnya.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kukar 2024: Purn TNI Teratas Versi TBRC, Efek Prabowo dan Punya Modal Besar?

Sebagai informasi, Golkar Kukar sendiri telah mengusulkan dua nama kandidat Calon Bupati Kukar. Dua nama tersebut telah direstui Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Mereka yang menerima surat mandat dari DPP Partai Golkar ialah Hasanuddin Mas’ud dan Muhammad Husni Fachruddin. Namun, salah satu kader Golkar yang turut mengambil formulir di DPD Golkar Kukar adalah anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved