Berita Samarinda Terkini

Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan di Samarinda Kaltim

Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mulai gencarkan penerapan parkir non tunai, tidak membayar secara cash. 

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
SISTEM PARKIR SAMARINDA - Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan. Kali ini mulai digencarkan parkir non tunai dengan metode berlangganan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mulai gencarkan penerapan parkir non tunai, tidak membayar secara cash. 

Lalu bagaimana cara untuk bisa parkir non tunai di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur?

Kali ini Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (27/4/2024). 

Dia katakan, adapun tata cara pendaftaran parkir berlangganan yakni membuka halaman di web browser dengan link pendaftaran:

https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.

Sebelum memulai pendaftaran masyarakat diharuskan melakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.

Baca juga: Bigmall Samarinda Keluhkan Parkir Liar, Masih Saja Ada yang Pilih di Ruang Terbuka Hijau

"Kemudian lengkapi data-data pendaftaran yang ada di web browsernya. Termasuk bukti pembayaran tadi juga di input ke dalamnya," sebutnya.

Selanjutnya, Manalu mengingatkan agar masyarakat dapat mengecek kembali data yang telat di input saat mendaftar.

PARKIR LIAR SAMARINDA - Tinjauan lapangan Pansus LKPj DPRD Samarinda ke area parkir Bigmall Samarinda, Jalan Untung Suropati No. 08, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (25/4/2024). Secara tata ruang, Bigmall Samarinda memiliki kapasitas parkir yang luas, dengan daya tampung 3.000 unit untuk kendaraan roda dua dan 2.000 unit untuk kendaraan roda empat.
PARKIR LIAR SAMARINDA - Tinjauan lapangan Pansus LKPj DPRD Samarinda ke area parkir Bigmall Samarinda, Jalan Untung Suropati No. 08, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (25/4/2024). Secara tata ruang, Bigmall Samarinda memiliki kapasitas parkir yang luas, dengan daya tampung 3.000 unit untuk kendaraan roda dua dan 2.000 unit untuk kendaraan roda empat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

"Pastikan benar dulu baru klik konfirmasi. Nantinya data akan divalidasi oleh petugas dan dibuatkan kartu berlangganannya," tutupnya.

Mengatasi Parkir Liar yang Merebak

Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan.

Sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda turut angkat bicara mengenai masalah ini.

Dalam upaya penanganannya, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan pihaknya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir.

Baca juga: Masih Parkir Liar di Samarinda, Dishub Beri Sanksi Pemblokiran QR Code Pertalite Permanen

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Awalnya, imbauan parkir berlangganan ini telah dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved