Berita Samarinda Terkini

Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan di Samarinda Kaltim

Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mulai gencarkan penerapan parkir non tunai, tidak membayar secara cash. 

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
SISTEM PARKIR SAMARINDA - Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan. Kali ini mulai digencarkan parkir non tunai dengan metode berlangganan. 

Namun, kini Dishub Samarinda mendorong masyarakat umum juga segera merealisasikan ini.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum Kota Samarinda dalam rangka Gerakan Penertiban Parkir dari Dishub Kota Samarinda.

"Menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas," papar Manalu, Sabtu (27/4/2024).

Manalu mengatakan bahwa hal ini penting bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam.

Baca juga: Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman

Maka wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.

Sebelum memulai pendaftaran, masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan identitas diri seperti:

- KTP;

- STNK;

- Foto kendaraan;

- dan memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved