Berita Samarinda Terkini
Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan di Samarinda Kaltim
Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mulai gencarkan penerapan parkir non tunai, tidak membayar secara cash.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
Namun, kini Dishub Samarinda mendorong masyarakat umum juga segera merealisasikan ini.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum Kota Samarinda dalam rangka Gerakan Penertiban Parkir dari Dishub Kota Samarinda.
"Menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas," papar Manalu, Sabtu (27/4/2024).
Manalu mengatakan bahwa hal ini penting bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam.
Baca juga: Dishub Samarinda Mulai Tindak Parkir Liar, Jukir bisa Terancam Hukuman
Maka wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Sebelum memulai pendaftaran, masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan identitas diri seperti:
- KTP;
- STNK;
- Foto kendaraan;
- dan memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.