Berita Balikpapan Terkini
Surat Edaran Terkait Angkutan Online Picu Kontroversi, Rahmad Mas'ud Panggil Kadishub Balikpapan
Surat Edaran Dinas Perhubungan atau Dishub Balikpapan terkait larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online menimbulkan kontroversi di masyaraka
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Surat Edaran Dinas Perhubungan atau Dishub Balikpapan terkait larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud angkat bicara dan menyatakan niatnya memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan penjelasan terkait SE tersebut, apalagi SE yang dikeluarkan itu ternyata diluar pengetahuan walikota.
"Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah," ujar Rahmad Mas’ud, Rabu (1/5).
Baca juga: Dishub Balikpapan Terbitkan Edaran Pembatasan Angkutan Online, Aplikator Diwajibkan Punya Shelter
Rahmad juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi SE tersebut jika terbukti bermasalah. Sebaliknya, SE tersebut akan dijalankan jika keputusannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, telah bertemu dengan perwakilan dari Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda untuk membahas SE tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Adwar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap konflik antara driver angkutan online dan transportasi umum, terutama di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Adwar juga menekankan bahwa SE tersebut hanya bersifat sementara dan akan dicabut apabila ketegangan antara transportasi online dan konvensional dapat diatasi.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Bakal Siapkan Perda Angkutan Online, AMKB: Terima Kasih Berada di Pihak Kami
Seperti diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Dishub Balikpapan itu tercatat sembilan poin yang kemudian memicu kontroversi.
Kesembilan poin itu diantaranya, melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online untuk menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni;
- Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan,
- Terminal Damai,
- Terminal Batu Ampar,
- Pelabuhan Internasional Semayang,
- Pelabuhan Speedboat Kampung Baru,
- Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota,
- Pusat Perbelanjaan,
- Pasar Rakyat
- Ruang Terbuka Hijau Publik.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| DKP3 Balikpapan Akui Penyaluran Bantuan Pangan Belum Tepat Sasaran |
|
|---|
| Pasar Otomotif Lesu, Daihatsu Balikpapan Pertahankan Posisi Penjualan Terlaris Kedua |
|
|---|
| Antisipasi Banjir dan Karhutla, BPBD Balikpapan Bangun Pos Siaga di Wilayah Utara dan Timur |
|
|---|
| Rumah Kosong di Gunung Guntur Balikpapan Terbakar, Diduga Akibat Anak-anak Bermain Api |
|
|---|
| Pencuri di Kedai BCB Balikpapan Diamankan, Alami Luka di Kepala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240501_Rahmad-Masud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.