Berita Bontang Terkini

Pengedar Barang Haram di Tanjung Limau Bontang Dibekuk Polisi, Satu Celana Jeans Disita

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, TF diamankan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Bontang
PENGEDAR BARANG HARAM - TF ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang atas dugaan kasus sabu, dia diciduk petugas di Jalan Otista, Tanjung Limau, Bontang Utara, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 14.00 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pemuda berinisial TF (25), warga Tanjung Limau, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 14.00 Wita.

Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat di Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, TF diamankan di Jalan Otista, RT 26, Tanjung Limau atas kasus narkotika.

Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya 4 poket sabu seberat 2,23 gram. "Dugaan sementara pelaku adalah pengedar," kata Rihard.

Baca juga: 2 Pemuda Tanjung Laut Bontang Kaltim Terjaring Kasus Barang Haram, Terancam 20 Tahun Penjara

Rihard menjelaskan aktivitas pelaku terungkap berdasarkan laporan masuk dari masyarakat.

Atas hal tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan, dan menemukan orang yang dicurigai.

Sita celana jins panjang

Menurut Rihard, pelaku tidak dapat mengelak karena tertangkap basah mengantongi barang bukti tersebut.

Kini pelaku diamankan di sel Mapolres Bontang untuk kepentingan penyidikan. 

Rihard mengatakan selain sabu, pihaknya juga menyita satu celana jins panjang dan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku, untuk bertransaksi.

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Polres Bontang, Punya Barang Haram Disimpan dalam Kotak Sabun

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved