Berita Samarinda Terkini
Lagi, 2 Anak di Samarinda Tewas di Kolam Bekas Tambang, Pengamat Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Kali ini dialami dua anak yang tewas di kolam bekas tambang di kawasan Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda, Riqi Efendi menjelaskan, kejadian terjadi sekira Pukul 09.30 Wita.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi, Pukul 08.00 Wita korban mengajak rekan-rekannya untuk berenang di danau belakang perumahan Griya 165 yang tidak lain merupakan kolam eks tambang batu-bara.
Karena akhir pekan, ajakan itupun diiyakan oleh rekan-rekan korban. "Satu jam berenang mereka mau balik. Tapi korban tiba-tiba berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian tenggelam," bebernya.
Tim penyelam ini melakukan pencarian hingga di kedalam 5 meter danau.
"Kurang dari satu jam tubuh korban akhirnya kita temukan di kedalam 5 meter, tidak jauh dari titik terakhir terlihat," beber Riqi Efendi.
Atas permintaan pihak keluarga, jasad remaja itupun langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Jalan Pangeran Diponegiri, RT 47, Kelurahan Bukuan, Palaran. "Operasi pencarian korban sudah ditutup dan semua satuan kembali standby," pungkasnya.
Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr Haris Retno Susmiyati menyebut, tambang yang sudah selesai saja masih menjadi tanggungjawab perusahaan.
Sebab, sepanjang mereka belum menyerahkan ke pemerintah, lebih dahulu harus melakukan proses penutupan tambang sesuai tanggung jawabnya.
"Apalagi itu kalau lubang tambang yang masih aktif. Mau itu masyarakat atau pekerja, ya tetap tanggungjawab perusahaan," tegas Retno.
Sebab, lanjutnya, di dalam izin telah jelas disebutkan bahwa perusahaan bertanggungjawab penuh atas wilayahnya.
Hal itu lanjutnya, tertuang pada Pasal 96 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) itu wajib melaksanakan beberapa ketentuan.
Di antaranya keselamatan pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan serra termasuk kegiatan reklamasi pasca tambang.
Sehingga wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
Walikota Samarinda Tegaskan Keluarga Pejabat jadi Garda Terdepan Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha agar Jalan Umum tak Jadikan Lahan Parkir |
![]() |
---|
RSUD AWS Samarinda Optimalkan Layanan Gratispol Kesehatan untuk Peserta BPJS |
![]() |
---|
Sekolah Terpadu Samarinda Siap Diresmikan Mendikdasmen pada 30 September |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.