Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Bantah Misran Toni Masih Ditahan Polres Paser, Klaim Berkas Sudah P21

Mereka menyoroti bahwa masa penahanan Misran Toni yang sudah habis tidak diakui secara hukum dan hingga kini Misran masih ditahan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
BERKAS LENGKAP - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa penahanan dan penyerahan Misran Toni ke kejaksaan sudah sesuai prosedur karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (19/11/2025). Ia juga membantah tudingan kriminalisasi, menyatakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan keyakinan bahwa peristiwa dalam kasus Muara Kate benar-benar terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Tim Advokasi Hukum Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mengklaim bahwa Misran Toni telah dijadikan tersangka, sebagai kambing hitam karena Polres Paser gagal mengidentifikasi akar masalah sebenarnya di lapangan.

Mereka menyoroti bahwa masa penahanan Misran Toni yang sudah habis tidak diakui secara hukum dan hingga kini Misran masih ditahan secara fisik tanpa dasar yang jelas. 

Disamping itu, kepolisian belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan Misran Toni sebagai tersangka, sehingga seluruh proses penahanannya dinilai cacat prosedur.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membantah bahwa Misran Toni masih dalam penahanan Polres Paser

Kata dia, Polres Paser telah menyerahkan tersangka Misran Toni ke Kejaksaan Negeri Paser pada Selasa (19/11/2025) pagi. 

Menurutnya, demikian menandai berakhirnya tahap penyidikan kasus Muara Kate yang menimpa aktivis lingkungan tersebut.

Baca juga: Proses Hukum Misran Toni Pindah Tangan ke Kejaksaan, Status Advokat Peradi Dibantah Ditahan

"Penyidik Polres Paser pagi tadi sudah menyerahkan tersangka Misran Toni ke kejaksaan, jadi tahap II," ujar Yuliyanto, Selasa (19/11/2025). 

Proses penyerahan dilakukan setelah Misran Toni diamankan pada Senin malam dan tiba di Paser.

Sebelumnya, tersangka ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

"Kemarin sore karena sudah P21 diserahkan ke Polres Paser untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser," jelas Yuliyanto.

Status P21 menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

Yuliyanto menegaskan bahwa kelengkapan alat bukti telah terpenuhi.

"Sudah lengkap alat buktinya, karena jaksa sudah menyatakan P21. Artinya jaksa sudah siap melakukan penuntutan di pengadilan nanti," katanya.

Penyerahan tersangka ke kejaksaan ini mengakhiri proses penyidikan di tingkat kepolisian.

"Jadi proses di Polres terhadap tersangka kasus Muara Kate ini sudah selesai, sekarang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Paser," tambah Yuliyanto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved