Berita Nasional Terkini

Soal Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, Anies Melunak, Ganjar Beri Kritik Keras

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan angkat bicara mengenai wacana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

KOMPAS.com/Dian Erika-Fika Nurul Ulya
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan angkat bicara mengenai wacana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan angkat bicara mengenai wacana penambahan pos kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Jika Ganjar Pranowo memberikan pernyataan keras, beda dengan Anies Baswedan yang terkesan sedikit melunak.

Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rencananya ada 40 kementerian di kabinet Prabowo Gibran.

Baca juga: Reaksi Anies, JK, dan Jokowi Usai Luhut Larang Bawa Sosok Toxic Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: PDIP akan Gabung Kabinet? Gibran Bocorkan Ada Pertemuan Prabowo dengan Para Elite PDI Perjuangan

"Semua diatur dengan undang-undang. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Dimana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Baca juga: JK Soal Isu Kabinet Prabowo-Gibran jadi 41 Menteri, Bukan Lagi Kabinet Kerja, tapi Kabinet Politis

Anies menambahkan soal kabinet itu adalah kewenangan presiden terpilih yang memiliki hak prerogatif selama berada di koridor undang-undang.

"Jadi saya tidak mau terlibat di dalam asesmen oh ini baik oh ini buruk," ucapnya.

Menurut Anies, itu adalah hak presiden terpilih.

"Selama itu sesuai aturan undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Dukung Kabinet Gemoy Prabowo, Golkar Sebut Indonesia Pernah Punya 100 Menteri, Cek Nama yang Beredar

Sementara itu, mantan calon presiden Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mengingatkan soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hal itu disampaikan Ganjar untuk merespons wacana penambahan kursi menteri dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Setahu saya. Undang-undang itu sudah membatasi jumlahnya, maka kalau lebih dari itu tidak cocok dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Ganjar seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (7/5/2024).

Kata Ganjar, jika semangat penambahan kursi menteri karena politik akomodasi untuk kelompok-kelompok yang sudah mendukung capres dan cawapres hingga menang Pilpres, maka wacana itu bukan langkah yang tepat.

Baca juga: Kisah Yusril Tak Jadi Apa-apa Usai Berkeringat Bela Jokowi dan Pesan soal Kabinet Prabowo-Gibran

Selain itu, politik akomodasi juga tak sesuai dengan semangat perjuangan sebagaimana dituliskan dalam Undang-undang 1945.

"Maka kalau mau akomodasi dari kelompok-kelompok yang sudah mendukung tentu tempatnya tidak di situ. Saya kira pasangan terpilih pasti bisa sangat bijaksana," ujar Ganjar.

Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, susunan kabinet pemerintahan paling baik adalah diisi dengan para ahli yang bisa merespons perubahan, bukan justru bagi-bagi kue jabatan kepada pendukung dari presiden dan wakil presiden terpilih.

"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam undang-undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan," jelas dia.

Baca juga: Respons PKB soal Kabar Bakal dapat Jatah 2 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons soal munculnya isu kalau Prabowo-Gibran akan membentuk sebanyak 40 kementerian di kabinet yang dipimpinnya.

Habiburokhman menyebut, sejatinya soal pembentukan kabinet itu murni berada pada hak prerogatif dari Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

"Secara substansi, baik konstitusi itu ada di pak prabowo, sebagai presiden elected. Apakah besar efektif, tidak efektif dan lain sebagainya kan tentu pertimbangan beliau," kata Habiburokhman kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Namun jika membicarakan soal jumlah, Habiburokhman menilai tidak masalah jika memang nantinya akan terbentuk banyak Kementerian.

Baca juga: Kisah Yusril Tak Jadi Apa-apa Usai Berkeringat Bela Jokowi dan Pesan soal Kabinet Prabowo-Gibran

Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang besar, dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

Karena nya dengan melibatkan banyak pihak, maka tujuan untuk mewujudkan cita-cita itu akan semakin baik dilakukan.

"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga nggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata dia.

Dirinya lantas meminta kepada publik untuk tidak membaca postur 'besar' itu pada keadaan fisik seorang manusia.

Baca juga: 5 Profesional yang Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Semua Anak Buah Jokowi, Erick Teratas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu memang menyadari, jika postur gemuk pada seseorang bukan berarti yang bersangkutan sehat.

Namun, postur gemuk di jajaran kabinetlain halnya dengan postur tubuh manusia.

Kata dia, dalam urusan kenegaraan, jumlah pihak yang dilibatkan semakin banyak maka dinilai akan semakin baik.

"Jadi kita gak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang perorang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata dia.

Baca juga: Terjawab Sudah Nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Komentar Singkat Wapres Terpilih

"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dlm pemerintahan sehingga jadi besar," tukas Habiburokhman.

Pemborosan

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpandangan wacana menambah kementerian memang bakal memboroskan uang negara karena harus ada beragam aturan yang dibuat untuk membentuk kementerian baru.

Ia menyebutkan, penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan kementerian yang baru.

Baca juga: JK Soal Isu Kabinet Prabowo-Gibran jadi 41 Menteri, Bukan Lagi Kabinet Kerja, tapi Kabinet Politis

"Jadi betapa banyaknya pemubaziran yang terjadi kalau kemudian kita mengubah Undang-Undang," kata Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, negara nantinya juga harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk mendirikan kantor-kantor wilayah kementerian baru di 38 provinsi serta membiayai operasional kementerian tersebut.

Oleh karena itu, menurut Feri, nomenklatur kementerian yang ada saat ini sudah ideal dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya tidak pernah mendengar satu pun setelah Undang-Undang 39 Tahun 2008 ada kekuarangan menteri sampai hari ini, yang kurang adalah hasrat kepentingan membagi-bagi kekuasaan," kata dia.

Untuk diketahui, UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34.

Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legilasi Nasional DPR 2019-2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Beda Respon Anies dan Ganjar Soal Prabowo Ingin Kabinetnya Disokong 40 Kementrian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved