Berita Samarinda Terkini
Evaluasi Parkir Berlangganan, Pemkot Samarinda Siapkan Tarif Khusus
Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, lantaran menyebabkan kemacetan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Permasalahan parkir yang kurang tertib di beberapa titik di badan jalan masih menjadi sorotan di Kota Samarinda, lantaran menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan.
Sebab itu, dalam upaya penanganannya, Dishub Samarinda mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Imbauan ini bahkan telah dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.
Baca juga: Mengatasi Parkir Liar, Kepala Dishub Samarinda Memaparkan Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan
Awalnya, biaya berlangganan parkir akan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk roda empat.
Namun Pemkot Samarinda kembali mempertimbangkan tarif ini, yang kemudian di bahas dalam rapat bersama Dishub Samarinda pada Rabu (8/5/2024) malam.
Setelah paparan dari Dishub, saya mau mengevaluasi nilai dan manfaat dari model dan rencana yang telah disusun oleh mereka.
"Ada beberapa bagian yang saya minta agar kembali di evaluasi," ungkap Walikota Samarinda, Andi Harun.
Dalam rapat tersebut, Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan beberapa poin penting terkait tarif dan kartu parkir berlangganan.
Baca juga: Dishub Samarinda Dorong Warga Parkir Berlangganan, bisa Atasi Kemacetan Sekaligus Tambah PAD
Dirinya menyarankan agar sistem dalam kartu berlangganan dapat diatur menyesuaikan kondisi pemilik kendaraan, termasuk tarifnya.
Hal ini, selain memberikan keringanan, juga memudahkan pendataan dan meminimalisir kebocoran retribusi parkir.
"Jika pemilik itu punya kendaraan lebih dari satu, misalnya mobil lebih dari satu atau motor lebih dari satu, maka ada harga atau tarif yang khusus jika mereka mendaftarkan semuanya kendaraannya pada kartu berlangganan tersebut. Sebab itu saya minta agar ini direvisi, di buat satu kartu nama pemilik bisa mengakomodir kendaraan lainnya yang ia miliki, dengan hanya cukup satu kartu saja," paparnya.
Kartu parkir berlangganan nantinya akan berbasis Radio Frequency Identification (RFID) yang sekaligus dapat mengakomodir beberapa data para pemilik kendaraan.
Pembayaran parkir pun akan dilakukan secara digital, baik melalui e-money maupun kartu berlangganan yang terkoneksi dengan perbankan di Kota Samarinda.
"Data di satu kartu bisa lima kendaraan bisa sepuluh kendaraan, selama itu sama misalnya motor ya motor mobil ya mobil," ujar Andi Harun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.