Tribun Kaltim Hari Ini

Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi, Dugaan Penyalahgunaan Dana TPP di RSUD AW Sjahranie Samarinda

Kejati Kaltim periksa 6 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD AW Sjahranie Samarinda

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA - Tribun Kaltim hari ini, Jumat (10/5/2024) yang membahas sejumlah kabar menarik di Kalimantan Timur. Salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan dana di RSUD AW Sjahranie Samarinda yang tengah didalami Kejati Kaltim. Simak selengkapnya berbagai artikel menarik lainnya 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah RSUD AW Sjahranie Samarinda, pada 7 Mei lalu.

Penggeledahan ini dlakukan Kejati Kaltim Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD AW Sjahranie Samarinda senilai Rp 6 miliar antara tahun 2019-2022.

Akmal Malik menghormati langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan guna menciptakan birokrasi yang tidak hanya profesional tapi juga akuntable.

"Kita punya fungsi masing-masing. Kalau aparat penegak hukum menemukan indikasi-indikasi, tentunya mereka dapat melakukan tupoksinya," ucapnya, Kamis (9/5).

Baca juga: Respons RSUD AWS Samarinda usai Kejati Kaltim Lakukan Penggeledahan soal Dugaan Korupsi

Baca juga: Catatan Kejati Kaltimtara Tahun 2023, Tindak Pidana Korupsi Didominasi Penyimpangan Pengadaan Barjas

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Rumah Pegawai di Kutim Rugikan Negara Rp 4,9 M, Kejati Tahan 4 Tersangka

Pj Gubernur meminta agar pihak-pihak yang terkait dapat kooperaktif dan mengikuti prosedural yang ada.

"Karena dengan begitu kita dapat membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi," sambungnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI ini juga mengimbau agar seluruh ASN yang ada di Pemprov Kaltim dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Sahabat terbaik agar tidak jatuh adalah aturan. Hindari praktik-praktik yang berdampak pada pasal-pasal pelanggaran hukum," tegasnya.

Periksa Saksi

Pascapenggeledahan RSUD AW Sjahranie, Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD AWS Samarinda.

"Sejauh ini sudah kita lakukan pemanggilan sebagai saksi-saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancarai TribunKaltim.co, di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/5).

Lanjutnya, kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang  diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AWS Samarinda.

RSUD AWS Samarinda yang terletak di Jalan Palang Merah, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (8/5/2024). Inilah respons RSUD AWS Samarinda usai Kejati Kaltim melakukan penggeledahan soal dugaan tindak pidana korupsi.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA - RSUD AWS Samarinda yang terletak di Jalan Palang Merah, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (8/5/2024). Kejati Kaltim periksa 6 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD AW Sjahranie Samarinda. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," tuturnya.

Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.

Baca juga: Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor di Kutai Timur, Eks Kepala BPKAD dan 1 ASN Ditahan

"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranies (AWS) pada Selasa (7/5).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved