Tribun Kaltim Hari Ini
Soroti Penggeledahan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, SAKSI FH Unmul: Usut Tuntas
Soroti penggeledehan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, SAKSI FH Unmul memberi dukungan dan meminta agar mengusut tuntas
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjaharanie Samarinda.
Menurut Orin, penggeledahan di RSUD AW Sjaharanie Samarinda merupakan bagian upaya mengumpulkan dan menyita barang bukti tindak pidana yang dilakukan Kejati Kaltim.
Tentu SAKSI Fakultas Hukum Unmul dengan tegas mendukung upaya yang dilakukan Kejati Kaltim untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana tambahan tunjangan penghasilan (TPP) di RSUD AW Sjaharanie Samarinda.
Tidak hanya itu, wanita yang akrab disapa Orin itu juga meminta agar Kejati Kaltim dapat mengusut secara tuntas siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korusi di rumah sakit plat merah itu.
Baca juga: Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi, Dugaan Penyalahgunaan Dana TPP di RSUD AW Sjahranie Samarinda
Baca juga: DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Penggelapan Pajak Rp 1,3 Miliar ke Kejati Kaltim
Baca juga: Jaksa Agung Rakor di Kejati Kaltim, Digeruduk KPAK Tuntut Kasus Bankeu 2020
"Kita dukung upaya yang dilakukan Kejati Kaltim dan sebaiknya juga mengusut tuntas siapapun yang terlibat," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/5).
Pasalnya, menurut Pengamat Hukum Unmul itu, siapapun yang terlibat dalam tindakpidana korupsi itu, biasanya tidak sendirian, artinya itu dilakukan secara bersama-sama dan juga terdapat kesepakatan.
"Maka itu kita mendukung untuk penyidikan hinga menetapkan tersangka secara tuntas siapapun yang turut serta atau terlibat membantu dalam peristiwa dalam pidana korupsi itu," tambahnya.
Selanjutnya, ketika nanti dari aparat penegak hukum telah berhasil menetapkan tersangka juga dilihat bagaimana tidak hanya perkara soal berikan efek jera, tetapi juga bagaimana bisa memulihkan kerugian negara.
"Jadi semua aset-aset dari yang ditetapkan sebagai tersangka harusnya disita dan dirampas oleh negara sebagai bentuk atau upaya asset recovery," pungkasnya.
Periksa Saksi
Pascapenggeledahan RSUD AW Sjahranie, Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD AWS Samarinda.
"Sejauh ini sudah kita lakukan pemanggilan sebagai saksi-saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancarai TribunKaltim.co, di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/5).
Baca juga: Hindari Fitnah Kasi Penkum Kejati Kaltim Minta AMPPH Beri Bukti Hibah Pemkot Balikpapan
Lanjutnya, kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AWS Samarinda.
"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," tuturnya.
Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.
"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.