Tribun Kaltim Hari Ini
Soroti Penggeledahan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, SAKSI FH Unmul: Usut Tuntas
Soroti penggeledehan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, SAKSI FH Unmul memberi dukungan dan meminta agar mengusut tuntas
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranies (AWS) pada Selasa (7/5).
Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut, berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
"Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Menangkan Gugatan Perdata Terkait Kegiatan Ship To Ship Batubara Muara Berau
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS Samarinda.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024," tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus ini dijelaskan singkat Toni.
Menurutnya, RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD.
Di mana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS
Lalu dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 diduga telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda tak sesuai.
Ujungnya dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejati Kaltim Ingatkan Transparan dalam Pengelolaan Dana BOSDA Agar Tidak Terjadi Korupsi
Akibat perbuatan tersebut potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Laporan RSUD
Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda, dr. Arysia Andhina mengatakan Kejati menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keungana (BPK) pada audit tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.