Tribun Kaltim Hari Ini

Soroti Penggeledahan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, SAKSI FH Unmul: Usut Tuntas

Soroti penggeledehan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, SAKSI FH Unmul memberi dukungan dan meminta agar mengusut tuntas

|
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA - RSUD AWS Samarinda yang terletak di Jalan Palang Merah, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (8/5/2024). Soroti penggeledehan di RSUD AW Sjahranie Samarinda yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, SAKSI FH Unmul memberi dukungan dan meminta agar mengusut tuntas 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim di RSUD AW Sjaharanie Samarinda.

Menurut Orin, penggeledahan di RSUD AW Sjaharanie Samarinda merupakan bagian upaya mengumpulkan dan menyita barang bukti tindak pidana yang dilakukan Kejati Kaltim

Tentu SAKSI Fakultas Hukum Unmul dengan tegas mendukung upaya yang dilakukan Kejati Kaltim untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana tambahan tunjangan penghasilan (TPP) di RSUD AW Sjaharanie Samarinda.

Tidak hanya itu, wanita yang akrab disapa Orin itu juga meminta agar Kejati Kaltim dapat mengusut secara tuntas siapapun yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korusi di rumah sakit plat merah itu.

Baca juga: Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi, Dugaan Penyalahgunaan Dana TPP di RSUD AW Sjahranie Samarinda

Baca juga: DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Penggelapan Pajak Rp 1,3 Miliar ke Kejati Kaltim

Baca juga: Jaksa Agung Rakor di Kejati Kaltim, Digeruduk KPAK Tuntut Kasus Bankeu 2020

"Kita dukung upaya yang dilakukan Kejati Kaltim dan sebaiknya juga mengusut tuntas siapapun yang terlibat," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (8/5).

Pasalnya, menurut Pengamat Hukum Unmul itu, siapapun yang terlibat dalam tindakpidana korupsi itu, biasanya tidak sendirian, artinya itu dilakukan secara bersama-sama dan juga terdapat kesepakatan.

"Maka itu kita mendukung untuk penyidikan hinga menetapkan tersangka secara tuntas siapapun yang turut serta atau terlibat membantu dalam peristiwa dalam pidana korupsi itu," tambahnya.

Selanjutnya, ketika nanti dari aparat penegak hukum telah berhasil menetapkan tersangka juga dilihat bagaimana tidak hanya perkara soal berikan efek jera, tetapi juga bagaimana bisa memulihkan kerugian negara.

"Jadi semua aset-aset dari yang ditetapkan sebagai tersangka harusnya disita dan dirampas oleh negara sebagai bentuk atau upaya asset recovery," pungkasnya.

Periksa Saksi

Pascapenggeledahan RSUD AW Sjahranie, Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD AWS Samarinda.

"Sejauh ini sudah kita lakukan pemanggilan sebagai saksi-saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat diwawancarai TribunKaltim.co, di Kantor Kejati Kaltim, Rabu (8/5).

Baca juga: Hindari Fitnah Kasi Penkum Kejati Kaltim Minta AMPPH Beri Bukti Hibah Pemkot Balikpapan

Lanjutnya, kurang lebih ada sebanyak 6 saksi yang  diperiksa Kejati Kaltim berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AWS Samarinda.

"Kurang lebih 6 saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," tuturnya.

Sedangkan terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus ini, Toni Yuswanto menyebutkan ada puluhan orang pegawai RS yang termanipulasi.

"Puluhan orang pegawai yang dimanipulasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menggeledah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranies (AWS) pada Selasa (7/5).

Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut, berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

"Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Menangkan Gugatan Perdata Terkait Kegiatan Ship To Ship Batubara Muara Berau

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS Samarinda.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024," tambahnya.

Sementara itu, terkait kasus ini dijelaskan singkat Toni.

Menurutnya, RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD.

Di mana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS

Lalu dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 diduga telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda tak sesuai. 

Ujungnya dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kejati Kaltim Ingatkan Transparan dalam Pengelolaan Dana BOSDA Agar Tidak Terjadi Korupsi

Akibat perbuatan tersebut potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.

Laporan RSUD

Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda, dr. Arysia Andhina mengatakan Kejati menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keungana (BPK) pada audit tahun 2022.

"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Dan hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adapun dokumen - dokumen yang dibawa Kejati Kaltim pada saat mereka melakukan penggeladahan itu, merupakan dokumen terkait pemberian TPP.

"Dokumen yang dibawa adalah dokumen - dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut," tuturnya.

Sehingga, wanita yang akrab di sapa dr Sisi itu menegaskan, kasus ini berawal dari temuan BPK yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya ke Kejati Kaltim.

"Dan di 2024 kejaksaan ke AWS untuk mengambil barang bukti. Di 2022 barang bukti juga telah diperiksa BPK," tambahnya. 

Baca juga: FAM Desak BPK RI dan Kejati Kaltim Lakukan Audit Investigasi Dana Hibah APBD Rp 30 Miliar KONI Kukar

(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved