Berita Berau Terkini

Vendor Angkat Suara soal Bapenda Berau yang Menyebut Reklame Miliknya Tak Berizin

Bapenda Berau menyebutkan reklame miliknya tak berizin, vendor angkat suara.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Bapenda Berau
Penertiban reklame yang dianggap tidak berizin oleh Bapenda Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemilik reklame atau vendor yang reklamenya disebut tak berizin oleh Bapenda Berau angkat bicara.

Sebelumnya, Bapenda Berau melakukan penertiban terhadap pemasangan spanduk tidak berizin dan belum bayar pajak di papan reklame yang ada di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Berau.

Menurut vendor, Tety Lumban Gaol, klaim Bapenda Berau soal penertiban yang sudah prosedural tidak sepenuhnya benar.

Pihak CV Berkat Bersama tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Bapenda Berau baik secara lisan maupun tertulis sebelum penertiban dilakukan.

Baca juga: Biaya Pengganti Pengelolaan Darah di PMI Berau Kaltim Rp490 Ribu

Menurutnya,  Bapenda Berau seharusnya menjadi pintu kemudahan bagi pengusaha, bukan malah “mencekik” iklim usaha di daerahnya.

Pemerintah daerah, kata Tety, seharusnya membina pelaku usaha dan membuka ruang komunikasi yang sehat.

“Jangan sampai pemda, Bapenda Berau, yang seharusnya merangkul, malah menjadi penggebuk iklim usaha di wilayahnya sendiri,” tegasnya kepada awak media, Jumat (10/5/2024).

Ia menyesalkan pernyataan Bapenda Berau yang menyebutkan pihaknya tak aktif melapor.

“Bukan tidak aktif melapor, contoh saja PLN. Saat pelanggan belum membayar tunggakan saja, itu petugasnya mendatangi pelanggan, meminta tanda tangan sebagai bukti petugas telah menyampaikan peringatan dan memberitahu batas waktu pembayaran, tanpa langsung menyegel meteran listrik. Bukan langsung main tempel dikatakan melakukan prosedur,” katanya. 

Penertiban tersebut telah memberikan efek merugikan dirinya selaku pengusaha. 

“Di beberapa media yang sudah baca itu, isinya berbeda semua mengenai pernyataan dari Bapenda. Ada yang menuliskan mengenai izin reklame, izin perpanjangan reklame, pajak reklame, hingga pajak tema. Stiker tulisan serta foto 'Belum Berizin dan Bayar Pajak Pajak' sangat merugikan kami,” katanya.

Baca juga: Si Peka Maskot Pilkada Berau 2024 Gabungkan Unsur Pembentukan Kerajaan dan Budayanya

Tety menegaskan, pihaknya sudah mengantongi IMB dan membayar retribusi serta pajak reklame.

“Sebelum reklame saya berdiri, kami sudah mengurus semua perizinan. Artinya saya menjalankan sesuai prosedur. Sampai saat ini, saya juga belum memperoleh informasi secara detail terkait hal ini dari Bapenda, karena beda antara pajak tema dan pajak tahunan kalau mengacu kebijakan di daerah lain,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap sebelum melakukan penyegelan reklame, Bapenda bisa bersikap komunikatif, tidak arogan, atau mendahulukan peringatan ke pemilik sebagaimana prosedur di daerah lain. 

“Saat ini pajak untuk tema iklan tersebut sudah kami bayarkan. Kami sangat mendukung program pemerintah terutama dalam peningkatan PAD-nya, Selaku pengusaha reklame, jika kami dianggap lalai, silakan diingatkan sesuai dengan prosedur dan komunikasi yang baik. Kami siap menaati peraturan daerah dan menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved