Berita Nasional Terkini

Kabinet Gemoy Isi 40 Kementrian Terganjal UU, Yusril Beber yang Bisa Dilakukan Jokowi atau Prabowo

Kabinet gemoy isi 40 Kementrian terganjal UU, Yusril Ihza Mahendra beber yang bisa dilakukan Jokowi atau Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Kabinet gemoy isi 40 Kementrian terganjal UU, Yusril Ihza Mahendra beber yang bisa dilakukan Jokowi atau Prabowo Subianto 

Tetapi harus dilihat dari sudut efektivitas menjalankan roda pemerintahan dan rumitnya masalah yang kita hadapi.

Indonesia negara besar dan jumlah penduduk yang besar pula,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, jumlah kementerian juga harus disesuaikan dengan program kerja yang dibuat pemerintahan tersebut.

"Wacana yang berkembang Pak Prabowo ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40, itu sah saja.

Jumlah kementerian memang harus disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo ketika kampanye,” ujarnya.

Yusril lantas mengungkit Malaysia yang memiliki 19 menteri, di mana penduduknya kurang dari 10 persen penduduk Indonesia.

Lalu, Thailand punya 36 kementerian.

Sedangkan Jepang punya sekitar 40 menteri dan menteri negara.

"Jadi tergantung saja pada kebutuhan dan rumitnya masalah yang dihadapi, bukan harus dilihat dari faktor bagi-bagi kekuasaan," kata Yusril.

Baca juga: Daftar 4 Kader PAN Direkom Zulkifli Hasan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Tak Ada Eko Patrio

Tantangan kementerian baru

Ketua Pengkaji Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Oce Madril juga mengatakan, UU Kementerian Negara perlu direvisi apabila pemerintahan Prabowo-Gibran hendak menambah nomenklatur kementerian.

Namun, dia juga mengatakan, bakal menjadi tantangan tersendiri jika pilihannya adalah menambah kementerian baru.

Terutama, terkait dengan waktu dan efisiensi kinerja.

“Secara waktu memang tidak gampang juga membangun kementerian baru.

Itu tantangannya juga bagi pemerintahan ke depan,” kata Oce Madril dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada 8 Mei 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved