Berita Nasional Terkini

Kabinet Gemoy Isi 40 Kementrian Terganjal UU, Yusril Beber yang Bisa Dilakukan Jokowi atau Prabowo

Kabinet gemoy isi 40 Kementrian terganjal UU, Yusril Ihza Mahendra beber yang bisa dilakukan Jokowi atau Prabowo Subianto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Kabinet gemoy isi 40 Kementrian terganjal UU, Yusril Ihza Mahendra beber yang bisa dilakukan Jokowi atau Prabowo Subianto 

"Sebenarnya sih di Amerika saja menterinya berapa? Cuma 14.

Lalu di bagi ke dirjen-dirjen, unit yang di bawah menteri. Sebuah menteri dikelompokkan," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pada 2019 dirinya bersama beberapa pakar hukum tata negara merekomendasikan agar jumlah menteri dikurangi.

Sebab, dia menilai ruang korupsi akan semakin besar apabila jumlah kementerian terus diperbanyak.

"Semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan itu, semangatnya membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak itu (menteri) semakin (besar) sumber korupsi.

Itu semua anggaran," ucap Mahfud.

Baca juga: Kabinet Prabowo-Gibran disebut Tambah Gemuk, DPR Ingatkan Sesuai UU Paling Banyak 34 Menteri

Sebagaimana diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.

Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah.

Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved