Berita Nasional Terkini
Kabinet Gemoy Isi 40 Kementrian Terganjal UU, Yusril Beber yang Bisa Dilakukan Jokowi atau Prabowo
Kabinet gemoy isi 40 Kementrian terganjal UU, Yusril Ihza Mahendra beber yang bisa dilakukan Jokowi atau Prabowo Subianto
Dia juga menyebut, ada dua pilihan bagi pemerintahan mendatang apabila memutuskan menambah kementerian terkait mengubah UU Kementerian Negara.
Pertama, mengubah UU sebelum pembentukan kabinet pada Oktober 2024 sehingga pemerintahan terpilih bisa bebas membentuk postur kabinet yang dikehendaki.
Kedua, mengubah UU setelah pembentukan kabinet.
Tetapi, risikonya adalah akan ada waktu yang terbuang di awal pemerintahan.
Baca juga: Ada yang Kepedean? Dahnil Anzar Tegaskan Dirangkul Bukan Berarti Diajak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Mahfud MD Sindir Kabinet Gemoy
Postur gemoy kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming tuai sorotan.
Diketahui, kabinet Prabowo-Gibran dikabarkan berjumlah 40 kementrian.
Lebih banyak 6 kementrian dibandingkan era Presiden Jokowi - Maruf Amin saat ini.
Eks Menkopolhukam, Mahfud MD pun menyindir bengkaknya kabinet Prabowo-Gibran nanti.
Mahfud MD mengatakan penambahan jumlah kementerian membuka ruang untuk praktik-praktik korupsi.
Mahfud MD menyebut penambahan jumlah kementerian imbas banyaknya janji yang dilakukan kandidat ketika Pemilu.
"Menteri, dulu kan 26, jadi 34, ditambah lagi.
Besok Pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, Pemilu lagi tambah lagi karena kolusinya semakin meluas.
Rusak nih negara," kata Mahfud dalam seminar nasional di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/5/2024).
Mantan Menkopolhukam ini mencotohkan di Amerika Serikat, yakni hanya memiliki jumlah 14 kementerian.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 20 September 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar |
![]() |
---|
Respons Roy Suryo soal Isu Budi Arie jadi Dubes Usai Dicopot dari Menteri Koperasi |
![]() |
---|
Pengakuan Jokowi, Arahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode ke Relawan: Sejak Awal Saya Sampaikan |
![]() |
---|
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.