Berita DPRD Paser

DPRD Paser Pastikan Tunda Penyusunan Raperda Pemilihan Kepala Desa

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 di Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RAPERDA DPRD PASER - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser, Yairus Pawe saat menerangkan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perangkat Daerah terkait tentang Raperda Pilkades, di Sekretariat DPRD Paser, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 di Kabupaten Paser dipastikan tertunda. 

Hal tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Pansus II DPRD Paser bersama dengan perangkat daerah terkait, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Paser, Selasa (14/5/2024). 

Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe mengatakan Raperda Pilkades yang tengah digodok harus ditunda terlebih dahulu. 

"Kita pending dulu seiring dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 2023, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa," terang Yairus, saat ditemui di Sekretariat DPRD Paser usai RDP. 

Baca juga: DPRD Paser Godok Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rahmadi: Juli akan Harmonisasi

Dengan adanya perubahan itu, maka secara otomatis turunan dari Undang-Undang (UU) tersebut harus diikuti baik itu di provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Draft dari Raperda yang telah disusun juga tidak bisa diapa-apakan lagi, hanya bisa dipersiapkan untuk pembahasan penyusunan Raperda di tahun berikutnya," tambahnya. 

Dari hasil RDP dengan perangkat daerah terkait, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Paser juga telah dipastikan tertunda. 

Nantinya, DPRD Paser juga akan mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk membawa hasil RDP yang telah dilakukan. 

Baca juga: Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Paser 2024-2024 Resmi dari KPU, Pemilik Jatah Kursi Ketua dan Wakil

"Kami akan mempertanyakan mekanisme Pilkades ini, apalagi ada penambahan untuk masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024," sebutnya. 

Di samping itu, perubahan Undang-undang tersebut juga berpengaruh pada  pelaksanaan Pilkades serentak di daerah. 

"Sudah dipastikan Pilkades kita di sini tertunda juga, karena adanya undang-undang baru itu yang mengatur tentang desa," tutup Yairus. 

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved