Berita Kukar Terkini
Modus Baru, Batu Bara Ilegal di Desa Sumber Sari Kukar Diangkut Pakai Pikap
Modus baru, batu bara ilegal di Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara, diangkut pakai pikap.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aktivitas penambang batu bara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali ditemukan.
Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini terjadi sejak Maret, bertepatan saat umat Islam melaksanakan puasa Ramadan, hingga Mei 2024.
Seperti tak ada efek jera, penambang ilegal ini terus melancarkan aksinya menggali dan mengangkut hasil batu bara melewati jalan umum milik warga.
Tepat pada hari 10 Maret 2024 dini hari, warga RT 9 Desa Sumber Sari yang sedang berjaga mendapati aktivitas hauling batu bara ilegal melewati jalan desa.
Dua buah kendaraan jenis pikap L300 tertangkap basah sedang membawa tumpukan batu bara ilegal untuk dijual.
"Saya beli batu bara ilegal Rp 200 ribu rupiah per Ton, dan akan dijual dengan harga 350 ribu rupiah, satu buah pikap itu dapat mengangkut hingga 2,5 Ton batu bara," ucap seorang penambang ilegal yang enggan disebut namanya, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Pengangkutan Batu Bara Ilegal Kurang Diawasi, Kadis ESDM Kaltim: Tangkap Lah
Desa Sumber Sari merupakan kawasan pertanian komoditas 0adi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, Desa Sumber Sari juga ditetapkan sebagai desa wisata sesuai dengan dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013 tentang Penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pariwisata di Desa Sumber Sari bergantung pada kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekelilingnya, sehingga aktivitas pertambangan batu bara ilegal dapat mengancam dan merusak daya tarik wisata.
Akibat aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sumber Sari, sumber air warga Waduk Taman Arum tampak kering.
Kondisi ini dirasakan warga hampir setengah tahun.
Warga di sekitar Waduk Taman Arum pun tidak bisa melakukan aktivitas ekonominya seperti menanam sayur karena ketiadaan air untuk menyiram tanaman sayur.
Selain itu, warga juga merasa resah dan khawatir, sebab para penambang ilegal ini dikawal oleh orang seolah preman yang membawa senjata tajam untuk dapat melewati jalan warga.
Baca juga: PDI Perjuangan Optimistis Edi Damansyah Bisa Kembali Maju di Pilkada Kukar 2024, Ini Penjelasannya
Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga 2024, ada 168 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di 4 kabupaten dan kota di Kaltim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.