Berita Kukar Terkini
Niat Jual Motor Curian di Facebook, 2 Residivis di Kutai Kartanegara Dibekuk Polisi
Dua residivis berinisial AH (35) dan RS (22) menanti hukuman jeruji besi karena kembali tersandung kasus pencurian. Keduanya kembali terlibat pencuria
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua residivis berinisial AH (35) dan RS (22) menanti hukuman jeruji besi karena kembali tersandung kasus pencurian. Keduanya kembali terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
AH dan RS ketahuan melancarkan aksi pencurian di Dusun Mekar Jaya RT 15, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 02.30 WITA.
Kedua pelaku tersebut berhasil menggasak sepeda motor milik korban yang berada di teras rumah dengan kunci tertinggal di dasboard motor.
Baca juga: Beraksi Malam Hari, Pelaku Curanmor di Muara Badak Kutai Kartanegara Tertangkap
Kendaraan bernilai belasan juta itu pun seketika raib saat korban sedang beristirahat pada malam hari. Korban baru saja menyadari motornya hilang sekira pukul 03.00 WITA.
Kronologi ini turut dijelaskan oleh Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William, Senin (20/5/2024).
“Pada saat bangun dari tidur, korban langsung melihat motor yang di parkir di teras rumah sudah tidak ada selanjutnya korban mencari namun tidak ketemu,” ungkapnya.
Kaget tak karuan, korban langsung melaporkan insiden curanmor tersebut kepada pihak kepolisian. Polsek Tenggarong Seberang dengan cepat langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, pelaku mulai menjajakan motor hasil curiannya tersebut melalui postingan akun media sosial Facebook kepada seorang warga di Desa Manunggal Jaya.
Baca juga: 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Kukar Dibekuk, Ada Wanita jadi Penadah Hasil Curanmor
Polisi yang sudah mengintai, melihat dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. AH dan RS tampak mengendarai sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian tadi malam.
"Saat itu juga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang dibantu dengan warga sekitar," kata Raymond.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku AH diketahui sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus penggelapan dan curanmor. Sementara pelaku RS sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus curanmor dan penganiayaan," sambungnya.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 3 dan 4 KUHP. dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Korban Curanmor Bisa Gunakan Kendaraannya Lagi, Ini Syarat dari Polres Kukar |
|
|---|
| Anggota DPRD Kukar Hendra Rela Tempuh 4 Jam untuk Pastikan Beasiswa PIP Aspirasi Tepat Sasaran |
|
|---|
| DPRD Kukar Sahkan 8 Desa Baru, Pemkab Diminta Siapkan Anggaran |
|
|---|
| Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025 |
|
|---|
| RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.