Berita Nasional Terkini

Profil Hugua Politisi PDIP yang Usulkan Money Politics Dilegalkan, ICW Minta MKD DPR RI Beri Teguran

Profil Hugua, politisi PDIP yang usulkan Money Politics dilegalkan, ICW minta MKD DPR RI beri teguran.

DPR RI
Profil Hugua, politisi PDIP yang usulkan Money Politics (politik uang) dilegalkan, ICW minta MKD DPR RI beri teguran. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberi teguran pada anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P, Hugua, yang mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam pemilihan umum (pemilu).

“Kami berharap MKD bisa menegur orang tersebut karena mengeluarkan pernyataan yang justru kontraproduktif dengan kerja-kerja DPR maupun pemberantasan korupsi secara umum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Kurnia mengatakan, upaya penegakan hukum untuk memberantas dan mencegah politik uang memiliki banyak kekurangan.

Namun, ia menilai, hal itu bukanlah menjadi alasan untuk melegalkan politik uang.

“Bukan berarti solusi dari minimnya penegakan hukum politik uang itu dengan menghapus ketentuan politik uang,” ujar Kurnia.

Oleh karena itu, Kurnia menekankan, anggota dewan semestinya memikirkan, mendukung, dan mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas politik uang dengan lebih optimal.

Ia mengatakan, anggota DPR seharusnya bukan malah mengeluarkan pernyataan yang kontraproduktif dengan semangat tersebut.

“Justru, yang harus didorong efektivitas dari Bawaslu atau mungkin Sentra Gakkumdu, dan kalau ada melibatkan penyelenggara negara, KPK harus lebih diberdayakan,” sebut Kurnia.

“Dan dipastikan kerja-kerja untuk memberantas politik uang dapat berjalan maksimal,” imbuh dia.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Tuntut Terdakwa Politik Uang dengan Pidana Penjara 2 Tahun

Hugua mengusulkan politik uang dilegalkan saat rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Ia meminta politik uang dilegalkan dengan batas tertentu karena menurutnya kontestan pemilu sulit dipilih oleh rakyat apabila tidak melakukan politik uang.

"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," kata Hugua, Rabu lalu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved