Berita Samarinda Terkini

Beli Motor Curian Lewat Facebook Rp7 Juta, 2 Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan 2 orang laki-laki yang ingin melakukan transaksi jual beli sepeda motor PCX.

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan 2 orang laki-laki yang ingin melakukan transaksi jual beli sepeda motor PCX 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -  Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan 2 orang laki-laki yang ingin melakukan transaksi jual beli sepeda motor PCX.

Namun usai diamankan, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diperiksa intensif. .

Di mana, dari hasil introgasi yang bersangkutan tidak dapat menunjukan kepemilikan surat tesebut.

Namun pengakuan dari dua orang laki-laki itu bahwa motor diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya.

Yakni melalui media sosial Facebook dengan cara membeli senilai Rp 7.000.000,- di Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda

Lalu Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengecek terkait adanya laporan pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung Makan di Jalan Sirad Salman Samarinda

Baca juga: Polsek Samarinda Ulu Kalimantan Timur Amankan Perempuan Terduga Pelaku Pencurian di Rumah Majikan

Dan pada saat dicek ternyata benar, terdapat laporan pencurian kendaraan bermotor dengan jenis dan spesifikasi yang sama.

"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan bermotor merk Honda PCX warna putih bersama satu buah kunci sepeda motor," imbuh Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas kepada TribunKaltim.co di Samarinda

Sebelumnya, pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita telah terjadi pencurian di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Kasus ini AN memarkirkan kendaraannya sepeda motornya di pinggir Jalan Bung tomo tepatnya di bawah Jembatan Mahakam untuk berteduh dan pergi jalan-jalan ke pinggir sungai.

CURANMOR DI SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor Honda PCX di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (24/5/2024). Motor Honda PCX hasil curian ini sempat beredar di Facebook untuk dijual dengan harga Rp7 juta. 
CURANMOR DI SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor Honda PCX di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (24/5/2024). Motor Honda PCX hasil curian ini sempat beredar di Facebook untuk dijual dengan harga Rp7 juta.  (HO/Polresta Samarinda)

Setelah anak pelapor itu selesai jalan-jalan ke pinggir sungai, kemudian dirinya kembali ke tempat parkir kendaraanya dan melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada.

"Atas itu pelapor melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas kepada TribunKaltim.co di Samarinda

Melibatkan Perempuan Jadi Penadah

Sementara itiu, aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bisa diberantas oleh kepolisian Polres Kukar. 

Belum lama ini tim dari Polres Kukar meringkus para pelaku pencurian sepeda motor di Kutai Kartanegara atau Kukar. 

Mereka para pelaku pencurian sepeda motor diduga menjual hasil curian ke lokasi-lokasi terjauh dari pusat kota. 

Pelaku tindakan pencurian sepeda motor di Kukar sudah masuk dalam bagian sindikat. 

Dan dalam jangka tiga bulan, sindikat tersebut berhasil menggasak 45 motor warga Kalimantan Timur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman kepada TribunKaltim.co pada Jumat 5 April 2024. 

Pemberantasan sindikat pencurian sepeda motor ini sukses ditaklukan oleh Tim Aligator Polres Kukar, sukses menyikat tujuh tersangka curanmor di lokasi berbeda.

Hasil curian dijual ke masyarakat. Sasaran calon konsumennya ialah masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit. 

Harga jual yang ditawarkan pelaku bervariatif, mulai kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

Baca juga: Tiga Tersangka Curanmor di Balikpapan Diciduk, Polisi Sita 4 Unit Motor

“Kendaraan ini sebelumnya sudah dijual tersangka kepada masyarakat perkebunan, mulai harga Rp 3-5 juta rupiah,” kata IPTU Jodi.

Kini tujuh pelaku sudah digelandang ke Mako Polres Kukar untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHPidana. 

Polres Kukar mengimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa motornya hilang bisa langsung mendatangi Polres Kukar.

Tentunya dengan syarat membawa identitas, untuk disesuaikan kembali data dan barang buktinya.

Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diungkap polisi.

Belum lama ini, Tim Aligator Polres Kukar menyikat tujuh tersangka curanmor di lokasi berbeda.

Dalam jangka tiga bulan, sindikat tersebut berhasil menggasak 45 motor warga Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman menambahkan, ada 35 dari 45 motor dicuri berada di wilayah hukum Polres Kukar, sisanya di Samarinda dan Bontang. 

"Saat ini, 20 unit motor sudah diidentifikasi," ujarnya kepada TribunKaltim.co di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur pada Jumat (5/4/2024).

Beberapa motor ini hasil curian dari:

- Jalan Kartini;

- Jalan Panjaitan;

- Gunung Meratus;

- Kelurahan Mangkurawang;

- Kecamatan Loa Kulu;

- dan Kecamatan Kota Bangun,” sambungnya. 

Motor-motor hasil curian tersebut pun dikumpulkan di satu lokasi tepatnya di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Setelah itu, motor hasil curian akan dijual ke wilayah hulu Kukar, seperti Kembang Janggut. 

Di sana, sudah ada perempuan berinisial AL selaku penadah hasil curian. 

Modus yang Dipakai Para Pelaku

Sisi lainnya, Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman yang didampingi Kasatreskrim Polres Kukar IPTU Jodi Rohman, mengungkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor di Kukar. 

Mereka tersebut ialah RJ, MU, H, AS, AN, AH, dan AF. Modus operasi yang digunakan para pelaku ialah dengan menjadi tukang pijat dan menjual obat kuat.

Para pelaku berkeliling menawarkan jasa sebagai tukang pijat. Saat berhasil memerankan tugas sebagai tukang pijat dan masuk ke rumah sasaran, pelaku pun memulai aksinya dengan memantau kondisi rumah dan keadaan sekitar.

“Setelah dipastikan bisa mencuri dan motor tidak dikunci stang, pelaku yang tukang pijit akan menghubungi temannya untuk melakukan pencurian di rumah korban yang menjadi pelanggannya,” sebut Heri.

“Motor akan didorong ke tempat sepi dan dibongkar paksa kunci kontak motor pakai kunci T dan besi lancip, sampai motor bisa menyala dan dibawa kabur,” timpalnya.

Pencurian juga dilakukan tersangka d wilayah Samarinda dan Bontang. Sebanyak 45 unit motor ini dikumpulkan pelaku dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Disinyalir mereka satu sindikat, modus operasi dan hasilnya dibuang di tempat yang sama.

"Ini akan kami kembangkan lagi, ada kemungkinan pelaku melakukan aksinya di provinsi berbeda," pungkasnya. (Muhammad Riduan/Miftah Aulia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved