Jumat, 17 April 2026

Horizzon

Sirene Densus 88 di Depan Kejaksaan Agung

Tak bisa dihindari spekulasi yang menyebut bahwa aksi konvoi ini sebagai bentuk preasure dari Densus 88 setelah Kejaksaan Agung mulai membidik...

|
Penulis: Ibnu Taufik Jr | Editor: Syaiful Syafar
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. 

Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

TIBA-tiba ingatan saya teringat pada peristiwa yang terjadi di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, 23 Maret 2013.

Sekira pukul 01.30 pagi, belasan orang terlatih memaksa masuk ke Lapas Cebongan.

Yang mereka tuju saat itu adalah sel 5A tempat ditahannya 4 orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Hugo’s Cafe yang baru dipindahkan ke Lapas tersebut siang sebelumnya.

Dalam kurun waktu hanya sekira 15 menit, orang-orang terlatih ini kemudian menghabisi keempat orang tersebut dengan cara ditembak di depan sejumlah tahanan lain di Lapas Cebongan.

Kasus penembakan di Lapas Cebongan ini pun berakhir di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta. Ada 12 orang diadili lantaran tindakan tersebut.

Baca juga: Benarkah Kaltim jadi Tuan Rumah IKN?

Saya juga ingat betul bagaimana saat itu kasus ini menyita perhatian publik.

Mereka yang melihat bahwa kasus Cebongan adalah langkah tegas memberantas premanisme dan jiwa korsa memberikan dukungan terhadap kasus ini.

Mereka yang mendukung tindakan ini ditunjukkan dengan hadir di setiap persidangan yang digelar di Mahmil II-11 Yogyakarta.

Tak hanya itu, spanduk-spanduk dukungan terhadap aksi korsa ini juga bertebaran di Yogyakarta kala itu.

Namun demikian tak sedikit orang yang berpendapat sebaliknya.

Baca juga: Ketika Batu Bara Dengar Cerita tentang Derita Timah

Apa yang terjadi di Lapas Cebongan dianggap sebagai tindakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat negara.

Meski tak tampak dominan, banyak yang mengutuk aksi kekerasan di Cebongan dan menganggap kasus Cebongan sebagai tanda matinya supremasi sipil dan terkoyaknya hukum di Indonesia.

Secara hukum, kasus Cebongan ini sudah tuntas. Namun secara naratif, apa yang terjadi dalam kasus ini sebenarnya tidak tuntas.

Kita gagal mengambil satu kesimpulan yang bisa menjadi pelajaran bagi berjalannya demokrasi di negeri ini.

Hasilnya, kita kembali terusik dengan aksi konvoi dari sekelompok anggota polisi di gerbang Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Meramu Adonan untuk Kue Pilkada Serentak 2024

Belasan sepeda motor dan kendaraan taktis berkeliling sambil menyalakan sirene dan rotator plus menggeber-geber gas dan memperlambat laju mereka di depan Kejaksaan Agung.

Tak bisa dihindari spekulasi yang menyebut bahwa aksi konvoi ini sebagai bentuk preasure dari Densus 88 setelah Kejaksaan Agung mulai membidik purnawirawan dari Densus 88 terkait dengan kasus tata niaga timah.

Selain konvoi, sebelumnya juga terciduk sejumlah anggota Densus yang membuntuti Jampidsus saat sedang makan di restoran.

Kita tahu, Jampidsus memang tengah menangani kasus-kasus korupsi besar termasuk tata niaga timah yang tengah berjalan.

Konflik antarlembaga di negara ini seolah menjadi sesuatu yang lazim terjadi.

Ini tentu bukan berarti kejaksaan perlu dibela dalam hal ini. Semua tahu kejaksaan juga masih menyimpan pekerjaan rumah bagaimana mereka harus bersih-bersih tentang praktik-praktik penyelewengan dalam proses penuntutan. 

Kejaksaan juga harus segera berbenah terkait image bahwa di kejaksaan menjadi sarang bagaimana jual beli perkara terjadi. Kejaksaan juga harus berbenah dan membuktikan bahwa tebang pilih kasus tak lagi menjadi pembicaraan yang merusak institusi adiyaksa teresebut. 

Sisi positifnya, preasure dari konvoi Densus88 di Kejagung juga harus menjadi pengingat bagi kejaksaan bahwa mereka juga harus melakukan upaya serius di isntitusi penuntutan ini. 

Baca juga: Raung Sirene Demokrasi dari Bulaksumur

Kita juga perlu mengingat kasus cicak versus buaya yang sampai tiga jilid.

Cicak versus buaya adalah analogi perseteruan antara Polri dengan KPK dalam proses penegakan hukum.

Preasure dari Densus 88 melalui konvoi dengan membunyikan sirene dan menyalakan rotator adalah pentas konflik kepentingan antarlembaga yang mencuat dan menjadi tontonan terbuka bagi publik.

Tak bisa dipungkiri, tontonan semacam ini berimplikasi negatif bagi perspektif publik terhadap demokrasi dan penegakan hukum di negeri ini.

Rakyat dipertontonkan bagaimana elite dan bahkan lembaga negara secara liar menggunakan kekuatannya di luar fungsinya untuk membela kepentingan-kepentingan personal.

Baca juga: 3 Kebohongan Paling Epic

Ketidakpercayaan publik seolah dipelihara dan dibiarkan semakin hancur dan seakan digiring pada sebuah pemahaman bahwa otoritas negara semakin terkikis.

Negara ini secara otoritatif seolah terus luntur, di mana lembaga-lembaga yang ada seolah berjalan sendiri dan tidak berorientasi pada kepentingan negara, melainkan berorientasi pada kepentingan-kepentingan elite yang mereka bela.

Ironisnya, signal-signal disharmoni antarlembaga negara ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

KIta tak melihat ini sebagai sesuatu yang serius untuk disikapi.

Baca juga: Ironi Demokrasi Basa-basi

Mungkin, sikap ini muncul bersamaan dengan rasa putus asa publik terhadap otoritas negara untuk mengatasi ini semua.

Dan jika benar asumsi ini, maka benar bahwa sirene dari Densus 88 yang meraung-raung di depan Kejaksaan Agung adalah sirene penanda bahwa cara kita bernegara dalam sebuah masalah yang tak boleh dianggap biasa saja. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved