Berita Nasional Terkini

Istri dan Cucu SYL Kompak Bantah Bayar Skin Care Pakai Uang Kementan, Bibie: Saya Tidak Reimburse

Istri dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) kompak bantah bayar skin care pakai uang Kementan. Bibie: Saya tidak reimburse

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil-Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KELUARGA SYL - Kiri: Andi Tenri alias Bibie, cucu SYL. Kanan: Ayun Sri Harahap, istri SYL. Keluarga Syahrul Yasin Limpo, mulai dari istri hingga cucu dihadirkan di persidangan SYL, Senin (27/5/2024). 

"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu di-reimburse ke Kementerian Pertanian?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," jawab Bibie.

"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya hakim.

"Mengganti tidak pernah Yang Mulia," ujar Bibie.

Baca juga: SYL Gerogoti Uang Kementan untuk Istri, Anak dan Cucu: Tas Dior, Skin Care, hingga Biaya Ulang Tahun

Keluarga SYL Dihadirkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keluarga SYL dihadirkan ke muka persidangan untuk dikonfirmasi dugaan adanya aliran uang yang diterima dari eks Mentan itu.

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,“ kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (26/5/2024) malam.

Selain keluarga, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.

Kemudian, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan juga turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga masih mendengarkan keterangan delapan saksi yang telah dihadirkan Jaksa KPK pada Rabu 22 Mei lalu.

Mereka adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufri; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli.

Kemudian, Staf Biro Umum dan Pengadaan yang juga Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini; dan Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah.

Lalu, Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra; dan Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah turut dihadirkan kembali sebagai saksi.

“Hari ini juga masih mendengar keterangan saksi Rabu lalu, giliran penasihat hukum bertanya,” kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca juga: 2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, kompas.tv dan Wartakotalive.com di artikel berjudul WartaKotalive.com dengan judul Istri, Anak, dan Cucu Eks Mentan SYL Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pejabat Siang Ini.
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved