Berita Nasional Terkini
Istri dan Cucu SYL Kompak Bantah Bayar Skin Care Pakai Uang Kementan, Bibie: Saya Tidak Reimburse
Istri dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) kompak bantah bayar skin care pakai uang Kementan. Bibie: Saya tidak reimburse
TRIBUNKALTIM.CO - Dua kerabat dekat Syahrul Yasin Limpo, istri dan cucu SYL dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Mentan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5/2024).
Istri SYL, Ayun Sri Harahap dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie kompak membantah membayar skin care menggunakan uang Kementan.
Keluarga SYL dihadirkan dalam persidangan karena sejumlah pengeluaran yang sebelumnya disebutkan di persidangan dengan menggunakan Kementan.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim menggali keterangan soal biaya perawatan kecantikan yang dikeluarkan oleh Ayun dan keluarganya.
Baca juga: Profil Andi Tenri alias Bibie, Cucu SYL dapat Honor Rp 10 Juta dan Fasilitas Mobil dari Kementan
Baca juga: 10 Fakta dan Profil Nayunda Nabila Biduan Dangdut, Dititip Kerja SYL di Mentan Gaji 4.3 Juta
Baca juga: Bantahan SYL Soal Durian Hingga Perjalanan Dinas, Syahrul Yasin Limpo: Demi Allah, Rasulullah
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan dokter kecantikan yang biasa digunakan oleh istri SYL tersebut.
Ayun lantas mengaku hanya menggunakan dokter dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
"Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya," jawab Ayun.
Ayun pun mengaku hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan yang di Jakarta untuk perawatan.
Hakim lalu menanyakan pembiayaan dokter kecantikan dan perawatan kulit atau skincare anaknya, Indira Chunda Thita, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.
Namun, Ayun mengaku tidak mengetahui biaya perawatan kulit anak dan cucunya lantaran tidak tinggal satu rumah.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri," kata Ayun.

"Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," ujar Ayun.
Baca juga: Profil Ayun Sri Harahap, Istri SYL Hartanya Rp 20,8 M, Beli Tas Dior Rp 105 Juta Pakai Duit Kementan
Hakim terus menggali biaya perawatan kulit untuk anak dan cucunya, tetapi Ayun mengaku tidak mengetahui darimana biaya perawatan tersebut.
Hakim lalu bertanya soal pembiayaan dokter kulit yang disebut disediakan oleh Kementan.
Ayun kembali menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui.
Lalu, ia menyinggung usianya yang sudah tidak muda lagi sehingga tak perlu berlebihan untuk perawatan kulit.
"Saudara enggak tahu (dari mana biaya perawatan kulit)?" tanya hakim.
"Tidak, dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua," kata Ayun.
"Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?" tanya hakim menegaskan.
"Oh saya tidak tahu Yang Mulia," kata Ayun.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Harga Durian Musang King Capai Rp 46 Juta, Buah yang Kerap Diminta SYL ke Badan Karantina Kementan
Cucu SYL Bantah Reimburse
Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, mengeklaim tidak menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk biaya perawatan kecantikan atau skincare.
Bibie mengaku membayar biaya skincare untuk dirinya menggunakan uang pribadinya.
Pernyataan itu disampaikan Bibi saat diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
"Kalau saudara dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah saudara membayar sendiri atau gimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ke Bibi.
"Membayar sendiri Yang Mulia," jawab Bibi.
Bibie juga menyebut dirinya tidak pernah me-reimburse atau mengganti biaya skincare ke Kementan.
"Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu di-reimburse ke Kementerian Pertanian?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," jawab Bibie.
"Menyuruh orang lain untuk mengganti?" tanya hakim.
"Mengganti tidak pernah Yang Mulia," ujar Bibie.
Baca juga: SYL Gerogoti Uang Kementan untuk Istri, Anak dan Cucu: Tas Dior, Skin Care, hingga Biaya Ulang Tahun
Keluarga SYL Dihadirkan
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keluarga SYL dihadirkan ke muka persidangan untuk dikonfirmasi dugaan adanya aliran uang yang diterima dari eks Mentan itu.
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,“ kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (26/5/2024) malam.
Selain keluarga, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Kemudian, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga masih mendengarkan keterangan delapan saksi yang telah dihadirkan Jaksa KPK pada Rabu 22 Mei lalu.
Mereka adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufri; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli.
Kemudian, Staf Biro Umum dan Pengadaan yang juga Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini; dan Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah.
Lalu, Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra; dan Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah turut dihadirkan kembali sebagai saksi.
“Hari ini juga masih mendengar keterangan saksi Rabu lalu, giliran penasihat hukum bertanya,” kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: 2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, kompas.tv dan Wartakotalive.com di artikel berjudul WartaKotalive.com dengan judul Istri, Anak, dan Cucu Eks Mentan SYL Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pejabat Siang Ini.
9 Daftar Aliran Dana Kementan ke 2 Anak SYL: Terapi Stem Cell, Beli Skin Care hingga Cicilan Alphard |
![]() |
---|
Profil Kemal Redindo dan Harta Kekayaannya, Anak SYL yang Berani Minta Uang ke Pejabat Kementan |
![]() |
---|
5 Permintaan Anak SYL yang Dibebankan ke Anggaran Kementan, Belanja di Mal Direimburse |
![]() |
---|
Terbongkar! Demi Kementan Dapat Opini WTP, SYL Diduga Bayar Uang Pelicin Rp12 Miliar ke BPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.