Berita Samarinda Terkini

Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan

Yakni dengan dengan nilai suap sebesar Rp 1,6 miliar dan melibatkan 519 tersangka. Di mana dalam kasus tersebut total jumlahnya ada sebanyak 219 kasus

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
KASUS DUGAAN KORUPSI - Ilustrasi gedung RSUD Abdul Wahab Sjachranie di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Februari 2024. Kala itu pihak RSUD AWS Samarinda juga memberikan responnya terkait adanya penggeladahan yang dilakukan Kejati Kaltim melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) TA 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menambah deretan kasus di dunia kesehatan yang ditangani aparat penegak hukum.

Berkaitan hal ini, TribunKaltim.co telah menghimpun atau menelusuri beberapa kasus korupsi yang telah terjadi di dunia kesehatan yang juga sudah terendus aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) telah membeberkan kasus-kasus korupsi khusus di bidang kesehatan dari 14 pronsi di Indonesia senilai Rp 890,1 miliar dalam priode 2010-2016.

Yakni dengan dengan nilai suap sebesar Rp 1,6 miliar dan melibatkan 519 tersangka. Di mana dalam kasus tersebut total jumlahnya ada sebanyak 219 kasus.

Baca juga: Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda, DPRD: Jangan Ada yang Main–main dengan uang Rakyat

Dan di antara kasus-kasus tersebut pula terdapat dua kasus yang terkadi di provinsi Kaltim, yakni di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kasus yang terjadi di sana itu, dengan modusnya ialah penyalah gunaan anggaran untuk pengadaan mobil ambulans tahun 2010 silam dan masuk pengadilan di tahun 2011 lalu.

Selanjutnya, kasus dana hibah jaminan kesehatan tahun 2008, yang ditangani kejaksaan kabupaten PPU pada tahum 2011 lalu.

Di mana, dalam kasus tersebut melibatkan sebanyak 6 orang tersangka. Dengan objeknya sarana prasarana dan dan jaminan kesehatan.

Selain itu, dulunya juga ada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sharanie (AWS) yang melibatkan Direkturnya, Adji Syirafuddin.

Berkaitan kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, memvonis bebas Direktur RSUD AWS Adji Syirafuddin yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di san senilai Rp 7 miliar.

Dengan perkara No 1048/Pid.B/2010/PN.SMD dengan terdakwa Direktur RSUD AWS Samarinda Adji Syirafuddin, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Hery Supriyono. Sidang putusan digelar Selasa (21/6/2011) lalu.

Baca juga: Dinkes Kaltim Akan Perketat Pengawasan Tata Kelola Keuangan di RSUD AWS Samarinda

Dengan rentetan kasus 15 tahun terakhir, setidaknya ada tiga kasus yang telah ditangani oleh APH terkait korupsi pada dunia kesehatan yang telah terjadi di Kalimantan Timur

Sementara terkait perkembangan kasus dugaan TPP tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda masih dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan ke RSUD AWS, pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat peringah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/0.4.5/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Kegiatan itu berlangsung sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 14.00 wita. Di mana tim penyidik mendapatj beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU.

Setelah adanya penggeledahan, kemudian Kejati Kaltim melakukan pemanggolilan saksi-saksi. Ada sebanyak 6 saksi yang telah diperiksa Kejati Kaltim, mereka berasal dari lingkungan RSUD AWS Samarinda.

"Kurang lebih 6 saksi yang telag diperiksa berasal dari lingkungan RSUD AWS," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada TribunKaltim.co pada Rabu lalu.

RSUD AWS Samarinda yang terletak di Jalan Palang Merah, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (8/5/2024).
RSUD AWS Samarinda yang terletak di Jalan Palang Merah, Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (8/5/2024). (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Adapun terkait adanya potensi kerugian keuangan negara yang Rp 6 miliar, disebutkannya ada puluhan orang pegawai termanipulasi. Di mana uang tersebut, diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Puluhan orang pegawai yang termanipulasi (dari potensi kerugian Rp 6 miliar itu). Uang itu diduga dipergunakan untuk kepenyingan pribadi," ucapnya.

Terbaru lagi, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menerangkan bahwa pihaknya kini masih terus dalam tahapan pengembangan kasus dugaan korupsi TPP ini.

Pegembangan yang dilakukan pihaknya, dengan mengumpulkan alat bukti, hingga bisa muncul penetapan yang akan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

"Kasus ini masih berkembang. Kita mengumpulkan alat bukti. Hingga sampai muncul penetapan siapa yang menjadi tersangka," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (28/5/2024).

Respons RSUD AWS Samarinda

Sebelumnya, pihak RSUD AWS Samarinda juga memberikan responnya terkait adanya penggeladahan yang dilakukan Kejati Kaltim melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dikatakan, Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda, dr. Arysia Andhina menyebut bahwa ini menindaklanjitu hasil temuan dari BPK RI Kaltim pada Audit Tahun 2022.

"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya Rabu (8/5/2024) lalu.

Adapun dokumen-dokumen yang dibawa Kejati Kaltim pada saat mereka melakukan penggeladahan itu, merupakan dokumen terkait pemberian TPP.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved