Berita Nasional Terkini

Ditantang Jaksa, Anak SYL Siap Kembalikan Uang Kementan, Daftar Dugaan Aliran Dana ke Kemal Redindo

Ditantang jaksa, anak SYL siap kembalikan uang dan fasilitas dari Kementan. Daftar dugaan aliran dana ke anak kedua Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS SYL - Kemal Redindo Syahrul Putra, anak Syahrul Yasin Limpo saat dihadirkan di persidangan ayahnya, Senin (27/5/2024). Ditantang jaksa, anak SYL siap kembalikan uang dan fasilitas dari Kementan. Daftar dugaan aliran dana ke anak kedua Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo 

Hanya saja, Hafidh mengaku lupa berapa nominal dana yang diberikan Kementan untuk keperluan khitanan tersebut.

Tetapi, dia memastikan biaya khitanan cucu SYL tidak mencapai ratusan juta.

Baca juga: SYL Gerogoti Uang Kementan untuk Istri, Anak dan Cucu: Tas Dior, Skin Care, hingga Biaya Ulang Tahun

Kemudian, biaya acara ulang tahun anak Dindo juga disebut ditanggung oleh Kementan.

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu SYL yang juga putra dari Kemal Redindo.

Isnar mengatakan, permintaan uang untuk kepentingan Kemal Redindo itu tidak disampaikan secara langsung.

Melainkan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Kemal Redindo, Aliandri.

Fakta lain juga terkuak dari kesaksian Isnar, yakni Dindo kerap mengancam akan memindahkan posisi pegawai di Kementan jika tidak menuruti permintannya.

Isnar mengaku, kerap mendapat teguran jika dalam waktu satu minggu tidak membayar uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL itu.

"Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: 2 Rumah Mewah dan 1 Mercy Milik Syahrul Yasin Limpo Sudah Disita, KPK Terus Lacak Aset SYL

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved