Berita Nasional Terkini

Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah Punya Rumah Wajib Ikut, Jadwal Potong Gaji untuk Dana Tapera

Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA - Ilustrasi. Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera 

TRIBUNKALTIM.CO - Heboh Tapera, di medsos ramai polemik terkait Tabungan Perumahan Rakyat di mana gaji bakal dipotong 3 persen untuk dana Tapera.

Pemotongan gaji untuk Tapera ini meninggalkan sejumlah pertanyaan, termasuk jika pekerja sudah punya rumah tetap wajib ikut, lalu iurannya untuk apa?

Simak selengkapnya informasi terkait Tapera termasuk kapan mulai dipotong dan jadwal potong gaji untuk dana Tapera ini.

Semua Karyawan Wajib Ikut

Baca juga: Trending Iuran Tapera, Gaji Dipotong 3 Persen per Bulan Tuai Protes, Jokowi: Pro Kontra Biasa

Baca juga: Terjawab Apa Itu Tapera dan Untuk Apa, Cek Arti/Singkatan dari Apa, Info RUU dan Pemotongan Gaji

Baca juga: Aturan Baru Jokowi, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

Kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta dan pegawai BUMN sertai lainnya tengah menjadi sorotan,

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Peserta Tapera Siapa Saja?

 
Kriteria pekerja secara rinci disebutkan pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Siap-siap mulai tahun 2021, gaji PNS, TNI, dan Polri bakal dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), Jokowi sudah setujui.
TAPERA - Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ). Iuran Tapera untuk apa? Pekerja sudah punya rumah wajib ikut, jadwal pemotongan gaji karyawan untuk dana tapera (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca juga: Apa Itu Tapera dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

6. Pejabat negara

7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa

9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Besaran Dana Tapera

Adapun besaran dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah dengan rincian pihak yang membayar adalah 2,5 persen dari Pekerja; dan – 0,5 persen dari Pemberi Kerja.

Kapan Mulai Iuran Taperan

Lantas, mulai kapan iuran Tapera mulai berlaku?
 
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut.

Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, bank bjb Dorong KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Tahun 2023

Jadwal Potongan Dana Tapera

Berdasarkan Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Pekerja sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut

Pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap wajib untuk menyetorkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana Tapera.

Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Uang yang sudah disetorkan itu nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

Baca Selanjutnya: Siap siap awal tahun gaji pns tni polri bakal dipotong untuk tapera jokowi sudah setujui

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," katanya Senin (28/5/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Baca Selanjutnya: Cek saldo tapera dan syarat mencairkan taperum bagi pensiunan pns dan ahli waris mulai januari

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera;

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta

Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Selanjutnya: Update login httpswwwtaperagoid dan cek saldo bp tapera bagi pensiunan pns siapkan dokumen

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved