Berita Nasional Terkini

Pengamat: Tapera Bisa Picu Kemiskinan Baru dan Ladang Baru untuk Korupsi

Peringatkan pemerintah, pengamat: Tapera bisa picu kemiskinan baru dan ladang baru untuk korupsi.

Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA - Ilustrasi. Peringatkan pemerintah, pengamat: Tapera bisa picu kemiskinan baru dan ladang baru untuk korupsi. 

Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:

  • Telah pensiun sebagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved