Tribun Kaltim Hari Ini
Dinas ESDM Kaltim Diminta Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal, Akmal Malik Sebut Rugikan Warga
Pihaknya menyadari pemerintah daerah tidak punya kewenangan lagi dalam urusan pertambangan mineral dan batu bara. Namun ia menegaskan bukan berarti
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menginstruksikan agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membuka saluran siaga (hotline) pengaduan soal tambang batu bara ilegal.
Hotline tersebut dapat menjadi tempat masyarakat mengadu kepada pemerintah terkait aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat.
Akmal Malik mengatakan nantinya saluran siaga pengaduan itu akan disambungkan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Polres Kukar Bongkat Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Dondang Muara Jawa, 3 Pelaku Diamankan
"Masyarakat tidak boleh sampai kehilangan tempat mengadu," ucapnya dalam obrolan santai bertema Bincang-Bincang tentang Pariwisata dan Tambang Ilegal di VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (29/5/2024) pagi.
Pihaknya menyadari pemerintah daerah tidak punya kewenangan lagi dalam urusan pertambangan mineral dan batu bara. Namun ia menegaskan bukan berarti pemda bisa diam saja.
Apalagi ia merasa miris dengan kondisi banyaknya laporan sudah ada puluhan nyawa melayang di lubang bekas galian tambang.
Oleh sebab itu, selain membuat saluran pengaduan siaga, pihaknya juga mengajak dinas terkait untuk turun secara langsung ke lokasi-lokasi galian tambang.
Sebagai aksi nyata, guna meminimalisir hal serupa berulang, pada lokasi-lokasi yang telah memakan korban jiwa akan mereka pasangi pagar pembatas dan papan peringatan guna membuat masyarakat lebih waspada
Baca juga: Diduga Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Lokasi Dalam Satu RT di Lempake Samarinda
"Saya tidak mau menyinggung instansi lain karena bukan wewenang saya. Tapi minimal sebagai pemda kita jalankan dulu tanggung jawab. Pagari dan pasang papan peringatan itu sudah luar biasa," tegasnya.
Hadir mendampingi Pj Gubernur, Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim Rini Diana S, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Ririn Sari Dewi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim HM Faisal, Kepala Badan Kesbangpol Sufian Agus, Kepala Stasiun TVRI Kaltim Febriani, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Noer Adenany dan Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah.
Diberitakan sebelumnya, tragedi tewasnya kakak beradik dalam kolam bekas galian tambang batu bara di Jalan Flamboyan (Jalan Lubang Tiga), RT 09, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda menambah daftar panjang korban di danau eks aktivitas pengerukan emas hitam di Provinsi Kalimantan Timur ini.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat dengan kejadian ini total korban tewas di lubang bekas galian tambang sejak 2011 hingga 2024 ini menjadi 47 orang.
"Artinya dalam hal ini negara abai dan pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas kejadian seperti ini yang terjadi sejak 2011," tegas Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2024).
Baca juga: Sudah Lima Hari, Alat Berat Tambang Ilegal di Kawasan Spontan Kukar tak Kunjung Keluar Lokasi
Mareta menegaskan ancaman jatuhnya korban jiwa karena kerusakan yang ditimbulkan aktivitas penambangan legal maupun ilegal diyakini tak bisa dihentikan.
"Pemerintah di level daerah hingga pusat tidak mampu menjamin keselamatan masyarakat yang merupakan hak dasar," tegasnya mengkritik.
Untuk lokasi yang menewaskan Rindu (11) dan Rihan (9), Mareta mengaku pihaknya masih ingin memastikan lubang bekas galian tambang itu masuk konsesi siapa. Ia mengatakan berasarkan titik koordinat yang mereka peroleh lokasi kolam itu merupan konsesi PT Trisensa Mineral Utama.
Namun berbeda dengan fakta yang berhasil dihimpun awak media di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seluruh warganya menegaskan lubang bekas galian tambang itu merupakan peninggalan PT Transisi Energi Satunama.
Mareta mengatakan apabila lubang tersebut memang bekas peninggalan PT Transisi Energi Satunama, artinya memang sudah tidak lagi aktif.
Baca juga: Tambang Ilegal Mencuat di Kukar, Beroperasi Dekat Permukiman hingga Konsesi MHU, Ini Kata Kapolres
"Kami tahu dulu PT Transisi Energi Satunama disebut-sebut milik eks Wali Kota Samarinda (Syahrie Jaang). Karena seingat kami pada 2015 ada anak meninggal juga di lubang tambang dan dugaan kami dulu punya konsesinya pak Syaharie Jaang. Tapi enggak tahu seberapa banyak kepemilikannya. Apalagi tambangnya telah selesai jadi pertanggungjawabannya sulit," pungkasnya.
Terkait tenggelamnya kakak beradik, saat berenang di eks galian tambang batu bara pada Minggu (5/5) siang, sudah diperkirakan warga sekitar akan terjadi. Pasalnya mereka yang sudah lebih dari 10 tahun bermukim di sekitar kolam yang berjarak sekira 200 meter dari jalan utama atau Jalan Flamboyan itu tidak dapat menghalau kedatangan warga dari luar untuk masuk.
"Karena kan jarak permukiman ke kolam bekas galian tambang ini cuma selangkah (belakang rumah warga)," kata Jadi, salah satu warga setempat.
Pria 52 tahun yang telah lama tinggal di dekat kolam bekas galian tambang itu menceritakan bahwa sebelum ditinggalkan tragedi kecelakaan kerja pernah terjadi di lubang bekas galian itu. "Ada satu ekskavator yang tenggelam. Beruntung operatornya selamat. Jadi sampai saat ini alat berat itu belum pernah diangkat," ungkap Jadi. (ave)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat |
![]() |
---|
Beras Bulog Masuk Indomaret dan Alfamart, Harga Paling Mahal Rp65.500 untuk 5 Kilogram |
![]() |
---|
4 Bulan Kasus DBON Tanpa Tersangka, Kejati Kaltim Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Diumumkan Hari Ini, Lisa Mariana Yakin, Ridwan Kamil Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.