Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Ajukan Kasasi soal Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Direktur PT Multi Jaya Concept

Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KEJATI AJUKAN KASASI - Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang terletak di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap terdakwa Direktur PT Multi Jaya Concept, Kamis (30/5/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur atau PT Kaltim terhadap terdakwa Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy.

Pengajuan kasasi terhadap putusan hasil banding tersebut telah dilakukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kaltim pada 3 April 2024 lalu, dengan nomor 46/Akta Pid.Sus-TPK/2023/PN Samarinda, tentang akta penerima kasasi.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa pada prinsipnya dari JPU Kejati kaltim sependapat dengan putusan tingkap pertama di PN Tipikor.

"Kita sependapat dengan putusan tingkat pertama. Itu lagi yabg kita perjuangkan," ungkapnya saat diwawancarai TribunKaltim.co di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi TPP 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Terus Kembangkan

Lebih lanjutnya, pria yang karibnya disapa Agung tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan banding di PT Kaltim yang memvonis bebas terdakwa Direktur PT MJC Wendy.

"Iya dari kita tidak sependapat dengan putusan banding, kita sependapat dengan putusan pertama sesuai dengan tuntutan kita," ucapnya.

Dirinya membeberkan bahwa setalah kasasi tersebut diajukan ke MA, dari pihaknya pun tinggal menunggu kapan akan diturunkannya.

"Tidak ada batas waktunya, ada yang 6 bulan, ada yang satu tahun, itu dari MA kita hanya menunggu aja statusnya," ucapnya.

Penjelasan Putusan Pengadilan Tinggi

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait divonis bebasnya terdakwa Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC), Wendy.

Diketahui terdakwa Wendy ini, diduga terlibat dalam kasus penyertaan modal Pemprov kaltim ke PT Migas Mandiri Pratama Kalimanatan Timur (MMPKT) dan anak usahanya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH).

Vonis bebas itu sesuai putusan nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR terbit Senin 18 Maret 2024 melalui majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan 2 Hakim Anggota yaitu Soehartono dan Masdun.

Tersebut, nampak berbanding terbalik dengan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Smr. Di mana Wendy secara sah bersalah sebagaiman amar putusan.

Terkait ini, Marolop Simamora, Hakim Tinggi PT Kaltim selaku juru bicara PT Kaltim mengatakan di tingkat PT Kaltim ini majelis hakim menyatakan 'Onslag' artinya perbuatan terbukti akan tetapi bukan tindak pidana.

Baca juga: Respons RSUD AWS Samarinda usai Kejati Kaltim Lakukan Penggeledahan soal Dugaan Korupsi

Jadinya istilahnya melepaskan bukan membebaskan, ia merupakan dua hal yang berbeda. Jika membebaskan berarti perbuatan itu tidak terbukti atau bebas murni, namun kalau ini bukanlah bebas murni.

"Perbuatan itu ada dinyatakan terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," terangnya saat ditemui TribunKaltim.co di PT Kaltim, Kamis (30/5/2024).

Saat disinggung ini mengarah ke perdata bukan Tipikor?. Ia menyebutkan kemungkinan seperti itu, hanya saja ditegaskannya, ketika bukan perbuatan pidana artinya ini bisa perbuatan perdata atau perbuatan administrasi.

"Yang jelas menurut majelis hakim itu bukan merupakan perbuatan pidana. Saya belum pelajari terlalu detail pertimbangan majelis hakim. Tetapi yang jelas amarnya menyatakan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Berikan Bantuan Hukum hingga Pengawasan, Kejati Kaltim Dirikan 14 Posko Pemilu 2024

Lebih lanjut ia mengatakan dari yang dibacanya, di pengadilan tingkat I terdapat perbedaan pendapat. Ketua Majelis di sidang kala itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan.

Di mana pendapatnya waktu itu sama dengan pendapat dengan majelis hakim pada tingkat banding. Sama-sama menyatakan perbuatan itu ada, tetapi bukan perbuatan pidana bukan pula tindak pidana.

"Makanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, bukan bebas," imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved