Berita Samarinda Terkini

Rudi Mengaku Dapat Rp488 Juta Dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto untuk Proyek Jalan di PPU

Rudi Hartono mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi - Pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Rudi Hartono mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Rudi Hartono mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta.

Pengakuan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara (PPU), di Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (30/5/2024).

Selain itu, Rudi Hartono juga mengaku kalau dirinya sempat menerima uang Rp 210 juta dari terdakwa Nono Mulyanto

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4  orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara (PPU), di Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (30/5/2024).

Sidang ini dengan perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim.

Baca juga: Nanang Ramis Tersangka OTT KPK di Kaltim Tercatat Pernah jadi Bakal Calon Bupati Paser

Pada sidang lanjutan dari terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono, hadirkan 4 orang saksi.

Mereka yakni Rudi Hartono, Audri, Triberias dan Ginanjar, pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

"Jadi pada hari ini kami pemeriksaan empat saksi yang keseluruhannya adalah PPK dari PJN I Kaltim, di Samarinda," ungkapnya saat diwawnacarai TribunKaltim, selesai sidang.

SIDANG KASUS KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Kamis (30/5/2024), membeberkan, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara.
SIDANG KASUS KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada Kamis (30/5/2024), membeberkan, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)

Diterangkan Rudi Dwi, di pemeriksaan ini dari JPU mendalami terkait aliran dana atau fee proyek yang diberikan dari terdakwa sebelumnya, Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto kepada Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.

“Tadi salah satu saksi yakni Rudi Hartono ada menjelaskan kalau memang ada permintaan pada saat rapat yang dihadiri para PPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, kesaksian Rudi Hartono saat rapat itu ia mengaku terlambat datang. Sesampainya di ruang rapat, adanya pembicaraan terkait fee daru pemenang proyek kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I, alias Rachmat Fadjar.

"Di mana pada saat itu ada permintaan penarikan fee dari Pak Kasatnaker sebesar 10 persen,” lanjutnya.

Kemudian Rachmat Fadjar dari fee tersebut akan mendapatkan bagian sebesar 7 persen. Sedangkan 3 persen sisanya dibagi kepada PPK 1.3, yakni Raido Sinaga.

Tidak hanya itu, di persidangan juga, Rudi Hartono telah mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta.

"Rudi Hartono juga mengaku kalau dirinya sempat menerima uang Rp 210 juta dari terdakwa Nono Mulyanto," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved