Berita Samarinda Terkini

Rudi Mengaku Dapat Rp488 Juta Dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto untuk Proyek Jalan di PPU

Rudi Hartono mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
net
Ilustrasi - Pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Rudi Hartono mengaku mendapatkan sejumlah uang dari terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto senilai Rp 448 juta 

Tambahnya, walaupun satu saksi dengan jelas mengatakan perihal penerimaan suap tersebut, tetapi sebut Rudi Dwi beberapa saksi lain justry berkelis ketika ditika ditanyai JPU KPK.

"Namun kami meyakini ada peristiwa itu. Kami ke depan ada mendatangkan saksi PPK lainnya,” pungkasnya.

Dan untuk diinformasikan media ini, mengenai kedua terdakwa pada sidang ini yakni Rachmat Fadjar dan juga Raido Sinaga.

Rachmat Fadjar merupakan berposisi sebagai Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil I.

Lalu, sedangkan terdakwa yangsatunya ini yaitu Raido Sinaga ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 alias PPK 1.3.

Sebelumnya, di persidangan Rachmat Fadjar didakwa JPU KPK terima hadiah berupa uang alias suap seluruhnya sejumlah Rp 1.068.600.000 dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto.

Serta sejumlah Rp 20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Lalu terdakwa Raido Sinaga didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto. Kemudian Rp 260 Juta dari Nono Mulyanto.

Adanya suap ini berkaitan dengan paket pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan, Kabupaten PPU, yang dimenangkan para terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000.

Kedua Terdakwa dari pervuarannya dikenakan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagamana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Diinformasikan persidangan selanjutnya akan kembali dilanjut pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang. (Muhammad Riduan)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved