Breaking News

KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Kantor dan rumah pengusaha Samarinda digeledah KPK karena terseret kasus Rita Widyasari. Berikut ini daftar 18 gratifikasi eks Bupati Kukar tersebut.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Abba Gabrillin
KASUS RITA WIDYASARI - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018) lalu. Kantor dan rumah pengusaha Samarinda digeledah KPK karena terseret kasus Rita Widyasari. Berikut ini daftar 18 gratifikasi eks Bupati Kukar tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi sorotan setelah rumah dan kantor pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur digeledah KPK

Diketahui, Jumat (31/5/2024) KPK melakukan penggeledahan kantor dan rumah pengusaha Samarinda terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang menyeret nama Rita Widyasari, eks Bupati Kukar.

Siapa pengusaha Samarinda yang rumah dan kantornya digeledah KPK terkait dengan kasus TPPU, Rita Widyasari, eks Bupati Kukar tersebut?

Eks Bupati Kukar RIta Widyasari divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/7/2018) lalu.

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda Kaltim dan Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda Kaltim dan Kaitan dengan Kasus Korupsi Rita

Baca juga: Alasan Pengamat Sebut Restu Rita Widyasari Bisa jadi Penentu Siapa Pemenang Pilgub Kaltim 2024

Rita Widyasari juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rita Widyasari ini kini juga menghadapi kasus TPPU yang melibatkan sejumlah nama.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

- Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
KASUS RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Kantor dan rumah pengusaha Samarinda digeledah KPK karena terseret kasus Rita Widyasari. Berikut ini daftar 18 gratifikasi eks Bupati Kukar tersebut. (Foto DOK/ TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI)

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pengusaha Samarinda Terseret Kasus TPPU Rita Widyasari

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co selama dua hari itu, tim penyidik KPK datang ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menindaklanjuti perihal kasus TPPU eks Bupati Kukar tersebut.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor terhadap perusahaan tambang yang diduga berkaitan dengan lingkaran kepemilikan eks Bupati Kukar itu.

Diduga penggeledahan tersebut, dilakukan selama dua hari di sebuah kantor dan rumah pribadi milik pengusaha yang ada di Kota Tepian tersebut.

Pertama, mereka diduga menggeledah kantor milik pengusaha itu, selanjutnya kedua pada keesokan harinya diduga dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pengusaha tersebut.

Berkaitan hal ini, TribunKaltim.co mengkonfirmasi kepada tim KPK melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono yang sedang melakukan sidang di PN Tipikor Samarinda.

Pada kesempatan tersebut, Rudi Dwi Prastyono tidak bisa memberikan jawabannya karena perihal tersebut dianggapnya, bukanlah wewenangannya untuk menjawab pertanyaan itu.

"Itu urusannya pusat. Kalau nanya soal persidangan (Tipikor) ini aku jawab, tapi kalau soal luar sidang ke sana (pusat)," ucapnya usai sidang kasus Tipikor terkait peningkatan jalan di Penajam Paser Utara.

Kemudian terkait konfirmasi hal ini pula, dari TribunKaltim.co juga sudah mencoba untuk menghubungi langsung Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin

Namun sampai berita ini diturunkan TribunKaltim.co, masih belum mendapatkan respon dari yang bersangukutan.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.

Rita Widyasari diduga bersama-sama stafnya, Khairudin, menerima uang dari para pemohon perizinan.

Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita diduga menerima uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.

"Terdakwa satu (Rita) secara langsung atau melalui terdakwa dua (Khairudin) telah menerima uang," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved