Demo Wartawan Balikpapan

Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Balikpapan Tegas Tolak RUU Penyiaran

Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam komunitas pers melakukan aksi damai di Kantor DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap tegas menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sikap tegas ini dikemas dengan pelaksanaan aksi damai di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (3/6/2024). Diikuti oleh para jurnalis yang tergabung dalam tiga komunitas pers, yakni Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Balikpapan.

Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk protes terhadap revisi RUU Penyiaran lantaran berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Ia juga menilai, dalam revisi RUU tersebut terdapat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, Teddy menambahkan, proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Baca juga: AJI Balikpapan Nilai Perumusan RUU Penyiaran Tidak Melibatkan Masyarakat

Baca juga: Hadiri Sharing Session Sosial Media Kehumasan Se-Kaltim, Akmal Malik Tekankan Humas Pemda Mitra Pers

"Bukan hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga mengkriminalisasi pers. Termasuk juga masyarakat," ujar Teddy.

Ia menyebutkan, sejumlah pasal kontroversi turut termuat dalam revisi Undang-undang Penyiaran antara lain Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

"Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers," tegasnya.

Kemudian pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Teddy mengemukakan penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

"Selanjutnya pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi," ujarnya.

Menurutnya, pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berikutnya pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan

"Peraturan itu berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik," ucap Teddy.

Hal ini menjadi latar belakang insan pers Balikpapan bersatu untuk menyatakan sikap. Terdapat tiga poin dalam pernyataan sikap dari insan pers Balikpapan.

Pertama, menolak pembahasan RUU Penyiaran. Karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Baca juga: Gelar Demo di Gedung DPRD Kaltim, Ini Alasan Organisasi Pers Benua Etam Tolak RUU Penyiaran

Kemudian yang kedua, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkriminalisasi produk jurnalistik.

Adapun yang ketiga, aliansi jurnalis Balikpapan meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.

"Tuntutan tadi disetujui dan tandatangan oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin, dan Wali Kota Rahmad Mas'ud akan menyampaikan dalam agenda Rakernas Apeksi yang akan dihadiri Pak Jokowi," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved