Breaking News

KPK Geledah Pengusaha Samarinda

19 Kendaraan Dititipkan KPK di Samarinda Bernilai Rp40 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menitipkan sebanyak 19 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Rubicon berwarna kuning dan Hummer berwarna merah yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda di Jalan KS Tubun Samarinda, Samarinda, Sabtu (1/6/2024). 

Penitipan kendaraan yang diduga milik salah seorang pengusaha Samarinda itu, berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Karta negara (Kukar) Rita Widyasari.

Dan diketahui kendaraan itu, tidak dibawa ke Rupbasan Samarinda, melainkan masih berada di dua lokasi yakni di Jalan KS Tubun dan di Perumahan Citraland. Hal itu lantaran kondisi yang kurang memadai.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co mengatakan bahwa terkait kendaraan-kendaraan yang dititipkan KPK ini, dari pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pengecekan.

Sedangkan untuk perawatannya atau pemeliharaanya itu diserahkan kepada tersita di masing-masing lokasi, baik itu di lokasi Jalan KS Tubun Samarinda ataupun di Perumahan Citraland Samarinda.

"Untuk diperawatannya diserahkan di masing-masing lokasi. Semisalnya di Citraland diserahkan di Citraland, jadi satunya kalau di KS Tubun di KS Tubun, begitu," tuturnya pada Minggu (2/6/2024).

Hal tersebut, jelas Ari Yuniarto karena juga dari pihaknya Rupbasan Samarinda "Awam" pengetahuan terkait kendaraan-kendaraan mewah yang telah dititipkan KPK tersebut.

Baca juga: 2 Lokasi Rumah Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, TPPU Korupsi Rita Widyasari 19 Kendaraan Disita

"Karna kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut, untuk hidupkan, nyalakan, jalankan kami tidak ada yang tahu. Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita KPK tersebut, bukanlah kepemilikian dari mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Hanya saja, kasus ini berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.

"Bukan (Kendaran Bu Rita), tetapi ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita," uapnya.

"Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita begitu saja udah cukup," tambahnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved