Berita Nasional Terkini

Akhirnya Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Terjawab Pasal yang Bisa Dijeratkan ke Sekjen PDIP

Akhirnya Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya, terjawab pasal yang bisa dijeratkan ke Sekjen PDIP

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024). Akhirnya Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya, terjawab pasal yang bisa dijeratkan ke Sekjen PDIP 

Sehingga saya imbau semua tidak usah datang, nanti biar saya datang didampingi penasihat hukum," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Buka Rakernas XVII Apeksi 2024 di Balikpapan, Ratusan Brimob Siaga

Sikap PDIP

Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut pemanggilan Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya, sebagai upaya pembungkaman suara kritis terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku diundang oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang dianggap memicu kerusuhan di masyarakat beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico.

Menurut Chico, tidak ada yang salah terhadap apa yang disampaikan Hasto dalam wawancara di televisi nasional tersebut.

Sebab, apa yang disampaikan sudah secara umum mengemuka di publik dan menjadi perbincangan, baik di kalangan budayawan, akademisi serta kelompok masyarakat sipil.

"Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi," kata Chico.

Selain itu, PDIP juga meyakini bahwa apa yang disampaikan Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tak bisa dikenakan pidana.

Sebab, wawancara tersebut didokumentasikan oleh stasiun televisi nasional.

"Kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan di mana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," pungkasnya.

Baca juga: 3 Survei Elektabilitas Pilkada Jateng 2024, PDIP Siapkan 5 Kader Suksesor Ganjar, Cek Siapa Terkuat

Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto: Ada Pesanan agar Saya Dipidanakan

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved