Berita Nasional Terkini
Akhirnya Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Terjawab Pasal yang Bisa Dijeratkan ke Sekjen PDIP
Akhirnya Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya, terjawab pasal yang bisa dijeratkan ke Sekjen PDIP
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya akan memeriksa Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto.
Pemeriksaan ini dikabarkan berkaitan dengan pernyataan Hasto saat diwawacara TV swasta.
Kala itu, Hasto mengungkapkan seputar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat
Selasa (4/6/2024) ini, Hasto Kristiyanto dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional.
Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Saat PAN Minta Restu Usung Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Cek Survei Terbaru
Hasto sendiri mengaku heran alasan polisi memanggilnya, karena menyuarakan hal-hal yang tidak benar terjadi saat ini.
"Betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus," kata Hasto.
"Tetapi saya agak heran, karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media yaitu dengan SCTV," sambungnya.
Padahal, menurut dia, wawancara dengan stasiun televisi itu merupakan salah satu bentuk fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik.
Sebab, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.
"Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya dan sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tegasnya.
Meski demikian, Hasto mengaku dirinya tetap menghormati institusi Polri yang memanggilnya.
Namun, ia menyarankan Polri untuk meneladani kehidupan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso untuk melindungi masyarakat tertib hukum, bukan justru memproses warga yang menyampaikan kritik.
"Maka saya akan datang dan saya mengimbau seluruh kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan karena bagi kader-kader PDIP yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno, kemudian Ibu Mega apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab," ucapnya.
Hasto menduga panggilan itu adalah pesanan dari pihak penguasa yang membungkam suara kritis.
Namun Hasto tidak menyebut secara jelas siapa yang berada di balik pemanggilan itu.
"Betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus.
"Ya ini pasti, ini ada orderan. Pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan pemilu," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Bukan Mengundurkan Diri, PDIP Bongkar Alasan Bambang Susantono dan Dhony Cabut dari IKN Nusantara
Bahas Kecurangan Pemilu 2024
Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto pun heran mendapatkan panggilan itu karena merasa sedang bicara yang sebenarnya terjadi terkait Pemilu 2024.
Menurut Hasto, dugaan kecurangan pemilu juga sudah disuarakan oleh berbagai kajian akademis hingga temuan di lapangan.
"Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi.
Lalu ketika menyuarakan itu gara-gara pengaduan masyarakat begitu cepat proses hukum itu berjalan," ujar dia.
Hasto kemudian membandingkan dengan kasus lain seperti korupsi, pertambangan ilegal hingga perbankan. Menurutnya, kasus itu terkesan lamban diproses atau bahkan didiamkan polisi.
"Kami PDI Perjuangan punya antrian persoalan yang sampai sekarang enggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses," ujarnya.
"Sementara yang mempersoalkan peningkatan kualitas demokrasi malah kemudian diproses," sambung politisi asal Yogyakarta ini.
Ditanya apakah akan hadir ke Polda Metro Jaya seorang diri atau ada pendampingan, Hasto mengungkapkan adanya keinginan Satgas PDIP hingga pengurus ranting PDI-P untuk menemaninya.
Namun, ia meminta mereka tidak hadir dan tetap tenang.
"Di tengah-tengah kegelapan demokrasi, kegelapan kekuasaan, kita harus memperjuangkan kebenaran dalam hukum itu.
Sehingga saya imbau semua tidak usah datang, nanti biar saya datang didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Buka Rakernas XVII Apeksi 2024 di Balikpapan, Ratusan Brimob Siaga
Sikap PDIP
Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menyebut pemanggilan Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya, sebagai upaya pembungkaman suara kritis terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pernyataan Hasto yang mengaku diundang oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang dianggap memicu kerusuhan di masyarakat beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto besok tanggal 4 Juni 2024, kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," kata Chico.
Menurut Chico, tidak ada yang salah terhadap apa yang disampaikan Hasto dalam wawancara di televisi nasional tersebut.
Sebab, apa yang disampaikan sudah secara umum mengemuka di publik dan menjadi perbincangan, baik di kalangan budayawan, akademisi serta kelompok masyarakat sipil.
"Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi," kata Chico.
Selain itu, PDIP juga meyakini bahwa apa yang disampaikan Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tak bisa dikenakan pidana.
Sebab, wawancara tersebut didokumentasikan oleh stasiun televisi nasional.
"Kami meyakini bahwa karena penyampaiannya dilakukan pada sebuah kesempatan di mana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," pungkasnya.
Baca juga: 3 Survei Elektabilitas Pilkada Jateng 2024, PDIP Siapkan 5 Kader Suksesor Ganjar, Cek Siapa Terkuat
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto: Ada Pesanan agar Saya Dipidanakan
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Gerak Cepat KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Selangkah Lagi Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Polemik Bupati Pati Sudewo, Respons Prabowo dan Teguran Keras Gerindra ke Kadernya |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Tahunan MPR 2025: Poin-poin Pidato Kenegaraan Prabowo hingga Ketidakhadiran Megawati |
![]() |
---|
4 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Lengkap dengan Jawaban |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Kuasa Hukum: Kami Kaget dan Sedih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.