Berita Samarinda Terkini

Pengembangan Kasus Penemuan Sabu di Damanhuri Samarinda, Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Empat orang yakni berinisial IS, RO, YA, dan YO telah diamankan beserata dengan barang bukyi (BB) 1,89 gram sabu, beserta BB lainya.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap 4 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, kota Samarinda.

Empat orang itu yakni berinisial IS, RO, YA, dan YO mereka diamankan beserata dengan barang bukyi (BB) 1,89 gram sabu, beserta BB lainya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang terlarang ini.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya keributan dengan dugaan penipuan di Jalan Damahuri, Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Adanya laporan tersebut, kemudian petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS yang sedang memegang satu buah tas selempang warna hitam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto," ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Polresta Samarinda Amankan 2 Pengedar Sabu di Jalan Revolusi, Polisi Temukan 7 Poket Barang Haram

Baca juga: Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Orang Penyimpan 1,70 Gram Sabu

Penangkapan ini kemudian berkembang setelah petugas melanjutkan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu dibeli dari YA melalui perantara seorang wanita berinisial RO, dan asal barang itu berasal dari tersangka SO.

Lalu petugas pun segera bergerak cepat untuk meringkus dan mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1.89 gram bruto, guna diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kini para pelaku telah diamankan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 sub Pasal 112 sub Pasal subs 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Ia menyebut operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sungai Pinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

AKP Rachmat Aribowo, pun berharap dengan tertangkapnya para pelaku ini, peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Bekuk 2 Warga Gunung Telihan, 6,90 Gram Sabu Gagal Edar

Maka dari itu, pihaknya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kami himbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim.

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved