KPK Geledah Pengusaha Samarinda

19 Mobil Senilai Rp 40,7 M Disita KPK, Jejak Pengusaha Samarinda di Kasus Rita, Eks Bupati Kukar

Sebanyak 19 mobil senilai Rp 40,7 Miliar disita KPK. Jejak pengusaha Samarinda di kasus TPPU, Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
KASUS RITA WIDYASARI - Kiri: Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Kanan: deretan mobil milik pengusaha Samarinda yang disita KPK. Sebanyak 19 mobil senilai Rp 40,7 Miliar disita KPK. Jejak pengusaha Samarinda di kasus TPPU, Rita Widyasari eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). 

- Lamborghini Urus - Rp 8,5 Miliar
- Toyota Harrier - Rp 455 Juta
- Toyota Wrangler - Rp 1,73 Miliar
- Toyota Wrangler - Rp 1,73 Miliar
- Toyota Avanza - Rp 239 Juta
- Hummer H 3 - Rp 1,150 Miliar
- Range Rover Evoque - Rp 2,3 Miliar
- Motor Honda Forza - Rp 90,33 Juta

Totalnya - Rp 16,194 Miliar

Maka dari jumlah nomimal yang bisa dikatakan fantastis tersebut, diperkirakan total keseluruhannya mencapai Rp 40,7 miliar.

Demikian, Tribunners untuk informasi terkait perhitungan perkiraan harga-harga dan total keseluruhan 19 kendaraan yang dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda akui lakukan pengawasan dan pengecekan kendaraan mewah yang baru saja dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui ada sebanyak 19 kendaraan dititipkan KPK ke Rupbasan Samarinda. Kendaraan itu beberapanya mobil mewah mulai dari Hummer, BMW, Pajero Sport, hingga supercar bermerk Lamborgini.

Penitipan kendaraan yang diduga milik salah seorang pengusaha Samarinda itu, berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Karta negara (Kukar) Rita Widyasari.

Dan diketahui kendaraan itu, tidak dibawa ke Rupbasan Samarinda, melainkan masih berada di dua lokasi yakni di Jalan KS Tubun dan di Perumahan Citraland. Hal itu lantaran kondisi yang kurang memadai.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto kepada TribunKaltim.co mengatakan bahwa terkait kendaraan-kendaraan yang dititipkan KPK ini, dari pihaknya hanya melakukan pengawasan dan pengecekan.

Sedangkan untuk perawatannya atau pemeliharaanya itu diserahkan kepada tersita di masing-masing lokasi, baik itu di lokasi Jalan KS Tubun Samarinda ataupun di Perumahan Citraland Samarinda.

Baca juga: KPK Usut Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Diduga Kuasai Rp 436 M Bersama Khairuddin

"Untuk diperawatannya diserahkan di masing-masing lokasi. Semisalnya di Citraland diserahkan di Citraland, jadi satunya kalau di KS Tubun di KS Tubun, begitu," tuturnya pada Minggu (2/6/2024).

Hal tersebut, jelas Ari Yuniarto karena juga dari pihaknya Rupbasan Samarinda "Awam" pengetahuan terkait kendaraan-kendaraan mewah yang telah dititipkan KPK tersebut.

"Karna kami juga kebetulan awam dengan kendaraan tersebut, untuk hidupkan, nyalakan, jalankan kami tidak ada yang tahu. Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang disita KPK tersebut, bukanlah kepemilikian dari mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Hanya saja, kasus ini berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari.

"Bukan (Kendaran Bu Rita), tetapi ini kasus berkaitan dengan kasus Bu Rita," uapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved