Berita Nasional Terkini

Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir

Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada yang masih pikir-pikir

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Adhitya Ramadhan
JOKOWI IZINKAN ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang. PP Nomor 25 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada juga ormas keagamaan yang masih pikir-pikir 

Tentu Muhammadiyah tidak ingin tergesa gesa dalam konteks ini,” kata Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, diberitakan Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Ibrahim memastikan, PP Muhammadiyah tidak asal menerima tawaran izin kelola tambang.

Pihaknya akan mempertimbangkan sisi positif dan negatif tawaran itu, serta mengukur kemampuan sumber daya yang dimiliki.

“Ini tentu akan kami godok lebih dulu secara baik dan sebagainya.

Kami bicara soal segi positif segi negatif, kemudian juga kemampuan dalam bidang itu.

Saya kira ini masih akan kami bahas,” terangnya.

Meski begitu, Ibrahim mengungkapkan, Muhammadiyah belum mendapatkan tawaran atau mengadakan pembicaraan denhan pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.

2. Persatuan Gereja Indonesia

Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menilai kebijakan Jokowi adalah bentuk apresiasi kepada ormas keagamaan.

Sebab, mereka menjadi salah satu pihak yang berjasa membangun negeri.

Baca juga: Alasan Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Konsesi Tambang dari Jokowi, Ingatkan Mudarat

Dia menilai, pemberian izin tambang ke ormas menunjukkan komitmen Jokowi melibatkan banyak elemen masyarakat untuk mengelola kekayaan negeri.

"Setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelas Gomar, Minggu (2/6/2024).

Namun, Gomar mengingatkan seluruh ormas keagamaan agar tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama membina umat kalau mendapatkan izin usaha tambang.

Dia berharap semua ormas keagamaan tidak kehilangan nalar dan daya kritisnya akibat merasa tersandera oleh konsesi yang diberikan.

3. Parisada Hindu Dharma Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved