Berita Nasional Terkini

Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir

Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada yang masih pikir-pikir

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Adhitya Ramadhan
JOKOWI IZINKAN ORMAS KEAGAMAAN KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang. PP Nomor 25 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Daftar ormas keagaaman yang tak akan ajukan izin mengelola tambang. Ada juga ormas keagamaan yang masih pikir-pikir 

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyambut baik tawaran Jokowi.

Namun, pihaknya memastikan akan berhati-hati ketika mendapatkan tawaran kelola pertambangan.

“Karena isu tambang isu yang cukup sensitif, karena ada faktor lingkungan, ada faktor lain-lain.

Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa,” terang Sekjen PHDI Pusat I Ketut Budiasa, Rabu (5/6/2024).

Dia menuturkan, PHDI masih mengkaji secara mendalam kebijakan terebut.

Hingga kini, belum berada ada posisi sikap menerima ataupun menolak.

Menurut Budiasa, kebijakan tersebut tetap perlu dilihat dari sisi manfaatnya dan potensi masalah yang ditimbulkan.

“Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati-hati terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah,” imbuh Budiasa.

Ormas keagamaan terima izin kelola tambang

Terlepas dari sikap ormas keagamaan lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas pertama yang mengajukan permohonan izin tambang.

Ketua Umum PPBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya cukup siap mengelola usaha pertambangan yang akan diberikan pemerintah.

“Ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara,” ujar dia,  Senin (3/6/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu mengeklaim, PBNU memiliki sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis mumpuni untuk mendistribusikan hasil tambang ke masyarakat desa.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (5/6/2024), Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menyebut PBNU sudah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

IUPK akan terbit paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi.

Jika disetujui, PBNU akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Walhi: Jadi Bancakan Pemain Lama

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai bakal semakin membuat kusut tata niaga pertambangan di Indonesia.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fanny Tri Jambore menilai, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam, terutama di sektor tambang batu bara.

Sampai saat ini, 5 juta hektar lahan telah diubah menjadi kawasan pertambangan batu bara.

Dari jumlah tersebut, setidaknya hampir 2 juta hektar berada di kawasan hutan.

Fanny menyampaikan, tren perusakan lingkungan tidak akan segera menurun karena pemerintah terus mendorong peningkatan produksi batu bara di Indonesia dari tahun ke tahun.

Kontribusi batu bara pada sektor energi juga membawa Indonesia menjadi penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia dengan 600 juta ton karbon dioksida dari sektor energi pada 2021.

"Konsesi pertambangan batu bara juga merupakan ancaman bagi budidaya agraris di Indonesia," kata Fanny dikutip dari siaran pers, Rabu (5/6/2024).

Dengan segala dampak tersebut, kini pemberian IUPK kepada ormas keagamaan juga berisiko besar akan berakhir menjadi bancakan para pemain tambang yang secara keahlian teknis dan tata niaganya telah memiliki pengalaman pada bisnis tambang.

Pasalnya, Fanny menilai kemampuan mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi teknis dalam bisnis tambang serta penguasaan terhadap tata niaga batu bara bukanlah kemampuan yang sekarang dimiliki oleh ormas-ormas keagamaan.

"Karena memang ormas keagamaan tidak dibentuk untuk tujuan bisnis tambang," jelas Fanny seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Dia menyampaikan, kekosongan kemampuan ini bisa menjadi celah bagi pemain lama bisnis tambang untuk mengambil alih operasi pertambangan dari IUPK yang diberikan prioritasnya kepada ormas keagamaan.

Pada akhirnya, kata Fanny, ini hanya akan berakhir menjadi operasi bisnis tambang pada umumnya yang berisiko tinggi memicu kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.

"Namun kali ini para pemain tambang yang mendapatkan keuntungan, dan ormas-ormas keagamaan yang mendapatkan getah dari lunturnya nama baik mereka akibat dampak yang ditimbulkan bisnis pertambangan," tuturnya.

Pemberian IUPK untuk ormas keagamaan juga menjadi pukulan besar dari upaya berbagai tokoh dan kelompok-kelompok keagamaan tekun mendampingi dan mengadvokasi lingkungan hidup di berbagai daerah di Indonesia.

Dia berujar, upaya pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan hanya akan menjadi pembenaran terhadap segala perusakan yang telah terjadi di Indonesia.

Dengan implikasi yang besar terhadap lingkungan hidup dan kehidupan warga di Indonesia, Walhi mengajak ormas-ormas keagamaan untuk menolak pemberian izin pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Dan justru berhimpun kembali dengan berbagai perjuangan pelestarian lingkungan yang juga digalang oleh tokoh-tokoh keagamaan di berbagai wilayah untuk memulihkan kembali Indonesia dari daya rusak lingkungan akibat dari rusaknya demokrasi dan sistem politik Indonesia," ucap Fanny.

Baca juga: Din Syamsuddin Panjang Lebar Jelaskan Mengapa Muhammadiyah Harus Menolak Kelola Tambang dari Jokowi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved