KPK Geledah Pengusaha Samarinda

Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati, KPK Geledah 9 Kantor dan 19 Rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar

Kasus Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Robertus Belarminus
KASUS RTA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar dan terpidana korupsi, Rita Widyasari (rompi oranye) tahun 2018 lalu. Kasus Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara. KPK telah menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meyelidiki tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). 

Terkait dengan kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari ini, KPK telah menyita sejumlah aset dari penggeledahan yang dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda dan Kukar

Dalam pernyataannya, terkasus mantan Bupati Kukar, Rita Widysari ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Profil Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Hartanya Disita KPK, dari Rolex hingga Lamborghini

Baca juga: Daftar Aset Rita Widyasari yang Disita KPK, 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan

Baca juga: Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Pengusaha di Samarinda, Kasus Rita yang 7 Tahun Redup Mengemuka Lagi

Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," tutur dia.

Tessa mengatakan, aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

 "Penggeledahan dilakukan pada 9 (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah," ungkap Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rita Widyasari
KASUS RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari kembali berurusan dengan hukum. Belum usai menjalani hukuman dari perkara pertama, suap, kini KPK tengah menyelidiki dugaan kasus gratifikasi dan TPPU.  (Dok pribadi Bupati Kukar)

Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.

Baca juga: Rupbasan Samarinda Awam dalam Merawat Mobil Mewah Sitaan KPK, Kendaraan Bukan Milik Rita Widyasari

Rumah Pengusaha Said Amin Digeledah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil setelah menggeledah rumah pengusaha batubara Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Kamis (6/6/2024) kemarin

. “Ada belasan mobil yang disita,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Jumat (7/6/2024) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Penggeledahan rumah ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur itu menyangkut penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

 Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan penggeledahan tersebut.

Namun, ia membantah informasi yang menyebut KPK menangkap Said Amin.

“Informasi sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” kata Tessa saat dikonfirmasi.

Sebelum menggelehah rumah Said Amin, KPK juga telah menyita 91 kendaraan yang terdiri dari mobil dan sepeda motor mewah di Kalimantan Timur.

Penyidik juga menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik dalam kasus TPPU Rita Widyasari.

 “(Penyidik) “Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).

Mobil mewah itu adalah Lamborghini, McLaren, BMW, Hamar, Mercedes Benz, dan lainnya.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, antara lain Rolex, Richard Mille, dan Hublot.

Baca juga: Sosok Pengusaha Samarinda, Pemilik 19 Mobil yang Disita KPK, Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar

Kasus Rita Widyasari

Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

- Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

- Kedua, tersangka suap

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

- Ketiga tersangka gratifikasi

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Baca juga: Buntut Kasus Rita Widyasari, Daftar 19 Mobil yang Disita KPK Usai Penggeledahan Pengusaha Samarinda

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong.

Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum.

Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare.

Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Pengusaha Samarinda Digeledah KPK, Daftar Kasus Rita Widyasari dan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved