Berita Nasional Terkini
Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 70 Persen di Kaltim
Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 50 Persen di Kalimantan Timur
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
Baca juga: Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, Maunya Apa?
"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.
Bahlil Lahadalia Serba Salah
Bahlil Lahadalia mengaku serba salah dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) lantaran sering diprotes banyak pihak.
Bahlil mengatakan sering diprotes lantaran IUP hanya diberikan untuk konglomerat dan asing.
Hingga kini, saat keran IUP dibuka untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, ia juga diprotes.
"Ingat dulu saya waktu masuk jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat, IUP hanya diberikan kepada asing.
Sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula. Maunya apa sih?," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil mengatakan pemerintah menerbitkan aturan IUP untuk ormas keagamaan dengan niat baik.
Ia juga mengatakan pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.
"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesai lah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan IUP bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur dan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.
| Dedi Mulyadi Sesalkan Helmy Yahya dan Mardigu Gagal Lolos Komisaris BJB, Sebut Tidak Diloloskan OJK |
|
|---|
| Video Viral Menkeu Mengaji Ternyata Membuat Purbaya Marah, Ajudan Kena Semprot |
|
|---|
| Alasan Helmy Yahya dan Mardigu Gagal Jadi Komisaris BJB, Dedi Mulyadi Sesalkan Mereka Tidak Lolos |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya yang Dijarah, Bakal Dibangun Ulang? |
|
|---|
| Klaim Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen di PLN Mobile, Berlaku hingga 23 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231123-PT-KPC.jpg)