Berita Nasional Tekini
Ormas Keagamaan Kelola Tambang Dinilai Melanggar UU Minerba, Pengamat sebut yang Menolak Realistis
Ormas keagamaan kelola tambang dinilai melanggar UU Minerba. Sejumlah ormas keagaman diketahui menolak kelola tabmn
Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai memang sebaiknya ditolak karena ini melanggar UU.
Bisman menerangkan, berdasarkan UU Minerba, Ormas tidak memenuhi kualifikasi untuk diberikan WIUPK, sebab PP 25 Tahun 2024 dan Perpres 70 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian WIUPK bertentangan dengan UU Minerba.
Sesuai dengan UU Minerba, WIUPK tidak dapat diberikan langsung atau dengan penawaran prioritas kepada Ormas tetapi harus melalui lelang.
Jika tidak lelang maka melanggar UU dan berpotensi merugikan negara dan menjadi kasus di kemudian hari. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Kita dukung Ormas keagamaan untuk tetap menjaga kekuatan moral yang menjaga lingkungan hidup, kalau ikut-ikutan main tambang nanti tidak ada kekuatan kontrol sosial yang menjaga lingkungan hidup dan potensi konflik sosial akibat tambang.
Akan lebih banyak negatifnya jika Ormas mengelola tambang," tandasnya.
Baca juga: Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, Maunya Apa?
Romo Magnis: Kami Tidak Dididik Untuk Itu
Tokoh agama Katolik, Franz Magnis Suseno menolak kebijakan pemerintah berkait pemberian izin mengelola usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pria yang akrab disapa Romo Magnis menyatakan sikapnya sama dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya.
Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu," kata Magnis di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Guru Besar Filsafat STF Driyarkara ini tidak berkomentar banyak soal kebijakan tersebut.
"Saya tidak tahu. Mungkin maksudnya baik ya tapi saya kira kalau katolik dan protestan sama saja dua-duanya menolak, gitu," tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Untuk diketahui, ormas keagamaan kini bisa kelola usaha pertambangan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK).
Baca juga: PBNU Gerak Cepat Langsung Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya Sebut NU Sedang Butuh: Apapun yang Halal
Namun, penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.