Berita Nasional Terkini
Beda Sikap dengan PBNU, Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Beda sikap dengan PBNU, warga Nahdlatul Ulama alumni UGM tolak izin kelola tambang dari Pemerintah.
Namun, dampak perubahan iklim tidak dialami langsung oleh mereka yang bisa menikmati listrik 24 jam, tetapi dampaknya akan jelas pada para nelayan.
”Yang kena adalah saudara-saudara kita yang tidak punya listrik.
Saudara-saudara kita nelayan di pinggir laut yang kena dampak naiknya muka air laut.
Jangan-jangan kita semua yang di perkotaan, yang punya listrik 24 jam, bisa mengakses berita dengan mudah, jangan-jangan kita itu bagaikan naik kapal di planet Bumi yang terombang-ambing dalam lautan takdir terus kena perubahan iklim mau tenggelam dan dengan diamnya kita, kita itu sedang membuang saudara-saudara kita yang rentan terhadap perubahan iklim itu ke tengah laut,” papar dia.
Seperti diberitakan Kompas.id (Kamis, 6/6/2024), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf menyampaikan rencana PBNU mengajukan izin usaha tambang di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
PBNU mengklaim tambang yang akan mereka jalankan bakal ramah lingkungan.
PBNU dapat Jatah Konsesi Bekas KPC
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan izin konsesi tambang kepada PBNU akan segera terbit pekan depan.
Izin konsesi tambang yang akan diberikan pada PBNU adalah jatah tambang batubara bekas dari PT Kaltim Prima Coal atau KPC milik grup usaha Bakrie di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Lahan tersebut adalah hasil penciutan yang telah dikembalikan lagi kepada negara dan belum memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah selesai dan akan diterbitkan pekan depan.
Baca juga: Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
"Oh kalau NU sudah jadi, sudah berpores. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, ini lebih cepat lebih baik," kata Bahlil kepada wartawan di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
Menurut Bahlil, penerbitan IUP kepada PBNU itu dilakukan sejalan dengan telah dibentuknya badan usaha sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Contoh, NU yang sudah kita lihat. NU mendapat, tapi NU membuat badan usaha. Jadi badan usahanya.
Nanti dikelola secara profesional. Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah Minggu depan sudah selesai urusannya," jelasnya.
Namun, dia enggan menjelaskan jumlah cadangan yang ada di wilayah tersebut.
Romo Magnis Dukung KWI Tolak Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, 'Kami Tidak Dididik untuk Itu' |
![]() |
---|
Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 70 Persen di Kaltim |
![]() |
---|
Bahlil Mengaku Serba Salah, Beri Izin Tambang ke Asing Diprotes, ke PBNU Juga Salah, 'Maunya Apa?' |
![]() |
---|
Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.